Untuk Pelamar CPNS, Ini Jadwal Tes SKD Pemprov Sumbar

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Anda pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus berkas dan berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), mulailah persiapkan diri menghadapi ujian. Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar telah mengeluarkan jadwal tes SKD CPNS 2019 di lingkungan Pemprov Sumbar.

Pemprov Sumbar dijadwalkan akan melaksanakan tes SKD bagi pelamar CPNS pada tanggal 27 Januari hingga 6 Februari 2020 nanti. Ujian itu akan dilangsungkan pada Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang.

Kepala BKD Sumbar, Abdul Gafar, Kamis (23/1/2020) menyebutkan, ada sebanyak 25.116 peserta yang akan mengikuti ujian SKD nantinya. Jumlah itu merujuk dari pengumuman panitia seleksi pengadaan pegawai negeri sipil Pemprov Sumbar No 800/8500/BKD-2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang hasil verivikasi sangahan pelamar pengadaan CPNS Pemprov Sumbar tahun 2019.

Gafar menuturkan, peserta yang akan mengikuti ujian SKD nantinya agar mencetak kartu tanda peserta ujian terlebih dahulu menjelang hari pelaksanaan ujian di website SSCN.BKN.GO.ID.

"Agar tidak terburu-buru sebaiknya cetak kartu terlebih dahulu. Sebab, pada saat ujian kartu tersebut wajib dibawa," kata Gafar.

Selain kartu tanda peserta itu, kata Gafar, peserta juga wajib membawa dokumen pendukung lainnya seperti asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

"Sedangkan bagi peserta tenaga guru yang memiliki sertifikat pendidik agar membawa fotokopi sertifikatnya yang telah dilegalisir. Begitu juga tenaga kesehatan membawa fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir sesuai dengan unggahan saat pendafataran," terang Gafar.

Gafar menambahkan, untuk peserta disabilitas yang melamar pada jenis informasi penyandang disabilitas ataupun umum membawa fotokopi surat keterangan yang berlaku dari rumah sakit pemertintah ataupun puskesmas yang menyatakan jenis atau derajat disabilitasnya.

"Nantinya panitia seleksi akan melakukan verivikasi ulang terhadap dokumen pendukung seperti fotokopi sertifikat bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan. Serta, surat keterangan bagi penyandang disabilitas tersebut untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan jabatan yang dilamar," tambah Gafar.

Gafar menegaskan, peserta saat pelaksanaan SKD itu wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan, yang mana peserta itu mesti hadir 90 menit sebelum tes berlangsung, mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia. Kemudian, menunjukan persyaratan mengikuti ujian dan menyerahkan dokumen yang diminta kepada panitia.

"Pakaian yang mesti dipakai peserta mesti rapi dan sopan. Dengan atasan kemeja berawarna putih polos dan bawahan rok atau celana dasar kain berwarna hitam, serta bersepatu fantofel hitaam, dan bagi yang berjilbab mengunakan jilbab merah," imbuh Gafar.

Selain itu, peserta dilarang untuk membawa buku atau catatan kedalam ruangan ujian. Kalkulator, alat komunikasi, jam tangan, aksesoris, alat tulis, makanan, minuman, hingga bertanya dan berbicara dengan sesama peserta ujian.

"Bahkan peserta dilarang menerima hingga memberikan sesuatu kepada peserta lainnya tanpa seizin panitia selama ujian, serta tidak diperbolehkan keluar ruangan kecuali memperoleh izin panitia dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT," tegas Gafar.

Oleh karena itu, Gafar mengingatkan, setiap peserta wajib mematuhi tata tertib selama ujian SKD tersebut, jika peserta melanggar tata tertib ataupun datang terlambat akan dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan gugur SKD.

"Kita harap peserta mematuhi peraturan selama ujian, dan kelulusan peserta nantinya memang benar-benar dari hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal itu merupakan tindakan penipuan, oleh karena itu jangan percaya dengan iming-iming apapun. Cukup percaya diri sendiri dapat melalui ujian dengan baik,"pungkasnya.

(Editor)Sumber : harianhaluan.com

Loading...

Komentar

Berita Terbaru