Onde Mande, Kuat Dugaan Ketua KNPI Sijunjung dan Istri Ditanggap Polisi Terkait Shabu

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

SIJUNJUNG - Diduga kuat terlibat penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu, Ketua KNPI Kabupaten Sijunjung bersama istrinya diamankanSatresnarkoba Polres Sijunjung, Sumbar, Kamis (03/08/2023) malam. Keduanya diamankan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Jorong Kuningan Kenagarian Parik Rantang Kecamatan Kamang baru, Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui melalui Kasat Narkoba polres Sijjunjung Iptu Awal Rama didampingi Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Taufi yang di hubungi awak media melelui whatsapp, Sabtu (05/08/2023) membenarkan telah mengaman pasangan suami istri dalam tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis Shabu, yang berinisial AS umur 31 tahun (saat ini menjabat sebagai Ketua KNPI Sijujung) dan istrinya JI umur 21 tahun.

Disampaikannya, penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi masyarakat adanya seorang yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis Shabu.

"Informasi ini oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung ditanggapi serius dan melakukan penyilidikan dan penangkapan di rumah tersangka pelaku pasanagan suami istri tersebut," katanya.

Dalam penangkapan tersebut di amankan Barang Bukti satu buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman merk LASEGAR yang pada bagian tutupnya sudah dilobangi dan di pasang pipet, satu unit Handphone warna hitam merk Samsung, dua buah pipa kaca (pirex) pada bagian ujungnya terpasang kompeng, satu buah korek api gas, satu helai celana LEVIS warna biru, satu buah plastic klip bekas pembungkusan sabu.

"Saat ini kedua pelaku pasangan suami istri dan barang bukti telah di amankan di Polres Sijunjung. Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegasnya. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru