Penulis: Cigus/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Puluhan spanduk dan baliho ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), Rabu (9/8/2023).
Pasalnya baliho dan spanduk tersebut tidak ada izin, dan terpasang pada tempat tidak semestinya di Kota Padang Panjang.
"Penertiban ini menyasar pada baliho dan spanduk yang tidak ada perizinan, atau izinnya telah habis. Juga yang rusak dan terpasang pada tempat tidak semestinya. Sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan," kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP, Herick Eka Putra, S.STP kepada Kominfo.
Baca Juga
- Satpol PP Damkar Padang Panjang Sosialisasikan Bahaya Kebakaran ke Sekolah
- Bantu Pemulihan Pascabanjir, Satpol PP Damkar Padang Panjang Kirim Anggota ke Pesisir Selatan
- Menjelang Pemilu, Satpol PP Damkar Padang Panjang Sosialisasikan Perda Bagi Parpol
- Satpol PP Damkar Padang Panjang Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Usai Apel Pagi, Satpol PP Damkar Padang Panjang Ikuti Sosialisasi HIV/AIDS
Herick menjelaskan, lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan H. Miskin, dan ruas jalan lainnya.
Rata-rata baliho atau spanduk yang ditertibkan itu karena dipasang pada pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan protokol yang mengganggu kepada fasilitas umum, juga ada beberapa spanduk yang rusak dan masa izinnya telah habis.
"Semua baliho atau spanduk yang kami tertibkan dibawa ke Markas Satpol PP Damkar," katanya.
Herick menambahkan, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran dan memastikan Kota Padang Panjang tertib dalam pemasangan baliho, spanduk, atribut atau media informasi lainnya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang spanduk, banner maupun baliho sebaiknya melakukan konsultasi dengan OPD terkait agar spanduk, banner, baliho, atribut atau media informasi tersebut terpasang sesuai aturan yang berlaku," tuturnya. (Cigus/Lex)
Komentar