DPRD Jaring Aspirasi Masyarakat, Terkait Calon Pj Walikota Pariaman

Penulis: SS | Editor: Medio Agusta

Kota Pariaman- Sebagai implikasi dari Pemilu serentak 2024 konsekuensi penunjukan PJ kepala daerah seperti ini harus diambil. Mengingat Pj ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihak kementerian membuka daftar nama calon Pj kepala daerah Kota Pariaman yang diajukan DPRD di daerah itu.

Terkait hal itu, proses pengajuan calon Pj Walikota Pariaman akan melibatkan masyarakat di daerah guna mewujudkan transparansi informasi publik.

Hal itu di sebutkan Ketua DPRD Harpen Agus Bulyandi usai sidang paripurna penyampaian nota penjelasan walikota tentang rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD daerah itu tahun 2023 di kantor DPRD setempat, Senin 28 Agustus 2023.

" Proses pengajuan calon Pj walikota harus transparan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Artinya, aspirasi atau usulan dari tokoh masyarakat untuk mengajukan calon Pj walikota diterima dan dibahas dalam sidang fraksi," sebut Harpen Agus Buyandi yang akrap disapa Andi Cover ini.

Ia menyebutkan, berdasarkan surat dari Kemendagri RI pada 1 Agustus 2023 lalu yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pariaman dengan nomor surat 100.2.1.3./446/SJ terkait tentang usulan Pj walikota.

Terkait hali itu, pihaknya akan merapatkan barisan di internal DPRD guna mengusulkan calon yang akan di usung ke kemenenterian nantinya.

"Dari enam fraksi yang ada di DPRD kita akan meminta dari masing-masing fraksi untuk mengusungkan calon-calon Pj yang akan diusulkan ke pihak kementerian. Jadi dalam hal ini, kita membuka dan meminta pendapat dari tokoh-tokoh masyarakat guna mencari figur Pj walikota yang mampu melanjutkan kepemimpinan yang mengerti dan memahami keadaan Kota Pariaman daerah in," sebut dia.

Dirinya menilai, Selain pihaknya bekerja dalam penjaring aspirasi publik untuk mengajukan siapa calon Pj kepala daerah, dengan dilakukan hal seperti itu guna mewujudkan transparansi informasi dan keterbukaan proses Pj kepala daerah berjalan sebagaima mestinya di daerah ini.

"Untuk mengisi Pj kepala daerah itu, salah satu syaratnya adalah eselon II. Jadi dalam hal ini membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada eselon II yang ada di lingkungan Pemko Pariaman. Miskipun DPRD hanya dapat mengusulkan tiga nama, masalah siapa nanti yang akan di utus Kemendagri RI guna mengisi Pj kepala daerah itu, kita tunggu hasilnya nanti," sebut Andi Cover.

Artinya, DPRD di daerah ini membuka peluang sebesar besarnya untuk mengusulkan tiga nama calon Pj kepala daerah yang akan diusulkan ke Mendagri RI.

Dalam penjaringan aspirasi publik, pihaknya telah membuka diri dan membawa dalam agenda sidang masing-masing fraksi nantinya. Kemudian, untuk batas waktu yang diberikan oleh kemedagri terhitung dari diterima surat Kemendagri hingga 8 September 2023 ini.(SS).

Loading...

Komentar

Berita Terbaru