Mahkamah Agung Menangkan Samsuddin Mukhtar, Sulit Air Sepakat Kembali Bersatu

Penulis: Iyos | Editor: Medio Agusta

JAKARTA- H.Samsuddin Mukhtar, berhasil mengakhiri kemelut ditubuh organisasi Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS) setelah pihaknya memenangkan perkara perdata melawan Dr Happy Bone Zulkarnain, Ketua Umum SAS hasil Mubes 6 Mei 2021 Periode 2021-2025 dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 244 K/TUN/2023. Atas putusan itu, Samsuddin kembali mengokohkan posisinya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sulit Air Sepakat (DPP SAS) Periode 2017-2022.


Afdhal,S.H, kuasa hukum Samsuddin ketika dikonfirmasi beritaminang.com anggota baru jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengakui bahwa hakim MA telah memenangkan gugatan sebagaimana Putusan MA Nomor 244 tersebut, dimana sebelumnya pihaknya juga telah memenangkan gugatan yang dikabulkan oleh PTUN Jakarta dengan Putusan Nomor 31/G/2022/PTUN.JKT tanggal 18 Agustus 2022. Kemudian ditingkat banding putusan tersebut dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 288/B/2022/PT.TUN tanggal 21 Desember 2022.


Dikutip beritaminang.com dalam direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 244 K/TUN/2023, sesudah putusan terakhir ini diberitahukan pada tanggal 26 Desember 2022 kepada Dr.Happy Bone Zulkarnain melalui kuasa hukumnya Yuko Amran,S.H sebagai pihak tergugat I dan Kemenkumham sebagai tergugat II, mereka tidak menerima putusan itu sehingga melakukan upaya kasasi secara lisan diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan dapat diterima Kepaniteraan PTUN Jakarta yang diajukan 19 Januari 2023 dan 20 Januari 2023.


Karena upaya kasasi tersebut merupakan permohonan a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggat waktu dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang maka secara formal dapat diterima. Antara lain pemohon kasasi I meminta agar dalam eksepsinya menyatakan amar putusan PTUN Jakarta Nomor 31/G/2022/PTUN .JKT tertanggal 18 Agustus 2022 juncto Putusan Banding PTUN Nomor 288/B//2022/PT TUN.JKT dinyatakan batal demi hukum, serta menerima eksepsi tergugat II intervensi/pemohon kasasi untuk seluruhnya. Dan menolak gugatan penggugat /termohon kasasi untuk seluruhnya.


Selain itu pemohon kasasi I kubu Dr Happy Bone Zulkarnain juga menyatakan bahwa Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU.0000001.AH.01.08 Tahun 2022 tertanggal 2 Januari 2022 yang merupakan keputusan , pengesahan dan persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Sulut Air Sepakat adalah sah menurut hukum, tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan serta asas umum pemerintahan yang baik.


Kemudian tergugat I juga memohon agar akta Pernyataan Keputusan Mubes XXII SAS No.3 17 Desember 2021 yang dibuat notaris Emelia Ratna Sari Dewi,S.H,S.P.N adalah sah menurut hukum, sedangkan akta nomor 39 tertanggal 19 April 2021 yang dibuat Notaris Arief Afdhal,S.H,M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham cq Dirjen AHU No.0000746.AH.01.08 Tahun 2021 milik penggugat /termohon kasasi karena telah melanggar ketentuan AD/ART SAS dan UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah batal demi hukum.


Menyingkap memori kasasi yang disampaikan pihak tergugat I dan tergugat II termohon kasasi pada tanggal 15 Februari 2023 mengajukan kontra memori kasasi yang minta agar menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I dan II. Atas alasan-alasan permohonan kedua pemohon tersebut maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.


Pendapat Majelis Hakim


Menurut majelis hakim yang diketuai Dr Yulius,S.H,M.H, dengan anggota majelis terdiri dari Hj Lulik Tri Cahyaningrum,S.H,M.H dan Dr H.Yodi Martono Wahyunandi,S.H,M.H, dan Panitera Pengganti Febby Fahrurrahmab,S.H,M.H menyebutkan, pengesahan persetujuan perubahan Perkumpulan SAS 6 Mei 2021 dan pengesahan persetujuan perubahan Perkumpulan SAS tertanggal 2 Januari 2022 dalam permohonannya menggunakan nama perkumpulan yang sama.


Sebelum mengeluarkan dan mengesahkan Surat Keputusan objek sengketa, yang mengesahkan pengurus Perkumpulan SAS Periode 2021-2025 dengan Ketua Umum Dr Happy Bone Zulkarnain. Sedangkan pemohon kasasi II (tergugat) telah lebih dahulu mengesahkan kepengurusan SAS Periode 2017-2022.Ketua Umumnya H.Samsuddin Mukhtar (termohon kasasi/penggugat).


Dalam direktori putusan MA, tindakan pemohon kasasi II (tergugat Menkumham ) menerbitkan objek sengketa a quo dari segi substansi materiil bertentangan dengan Pasal 5,Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 (1), dan Pasal 50 ayat (1) dan (2) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Khususnya asas kecermatan karena tidak didahului dengan pemeriksaan dan penelitian dokumen data, serta meminta informasi dari pihak-pihak terkait dengan perubahan Anggaran Dasar SAS yang diajukan permohonan (In casu tergugat) II intervensi/ pemohon kasasi I sehingga menyebabkan adanya dua kepengurusan pada suatu perkumpulan. Oleh karenanya MA harus membatalkan objek sengketa a quo tersebut.


Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, karenanya, permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.


"Alhamdulillah, majelis hakim telah memberikan putusan yang adil berdasarkan menolak para pemohon tergugat kasasi I Perkumpulan SAS Dr.Happy Bone Zulkarnain dan pemohon tergugat II kasasi II Menteri Hukum dan HAM RI dengan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu." Ungkap Afdhal.


Terpisah, Ketua Umum SAS H.Samsuddin Mukhtar saat dihubungi secara daring mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap keberlanjutan organisasi SAS yang dalam tiga tahun terakhir mengalami resistensi akibat adanya perpecahan yang menghasilkan terjadinya dua kubu SAS yakni hasil Mubes 2021 dengan Ketum Dr.Happy Bone Zulkarnain dan hasil Mubes SAS 2022 Ketum terpilih H.Samsuddin Mukhtar.


"Allahuakbar, Allahuakbar,Allahuakbar !! Alhamdulillah. Putusan MA sangat bijak dan telah memenuhi rasa keadilan. Saya menghimbau seluruh pengurus SAS baik yang ada didalam maupun luar negeri ini merupakan kabar baik. Mari kita bersatu kembali, tak ada yang menang dan tak ada juga kalah yang kita perjuangkan adalah SAS tetap satu untuk kemaslahatan kita bersama sebagai orang asal Nagari Sulit Air." Ucap Samsuddin Mukhtar, penuh doa dan semangat.


Nagari Sulit Air berada di wilayah Kecamatan X Koto Diatas , Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Nagari ini terkenal dengan kekompakan organisasinya yang diberi nama Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS). Banyak tokoh asal nagari yang terletak di perbukitan Bukit Barisan ini berhasil diberbagai bidang profesi baik sebagai saudagar atau pedagang, birokrasi pemerintahan, dan pejabat penting lainnya di dalam dan luar negeri ( Iyos).




Loading...

Komentar

Berita Terbaru