Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani nota kesepakatan ranperda pajak dan retribusi daerah menjadi Perda.
Penandatanganan nota persetujuan itu, dilaksanakan pada sidang paripurna DPRD Bukittinggi di Gedung DPRD setempat, Senin (09/10).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, yang memimpin sidang tersebut mengatakan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dihantarkan Walikota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD 9 Agustus 2023 lalu. Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dan Jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut juga dilangsungkan 10 dan 11 Agustus 2023.
Baca Juga
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial-Pencegahan Judi Online
- Untuk Memanjakan Wisatawan di Bukittinggi, Pjs Wali Kota Launching Info Wisata Berbasis Digital
- Pjs Wako Hani S Rustam Launching Portal TokoUMKM Bukittinggi
- Tingkatkan Kemampuan Literasi Anak, Kadivpas Sumbar Dwi Nastiti Launching E-Library Di LPKA
- Pemko Bukittinggi Gelar Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima
"Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Pansus. Pembahasan itu juga dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah terkait dan cukup alot. Akhirnya pada hari Jumat tanggal 6 Oktober Pansus telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporannya dan hari ini kita sahkan bersama," ujar Beny.
Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku juru bicara pansus, dalam laporannya menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan raperda yang baru ini. Antara lain, Dari 9 jenis pajak yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, diubah menjadi 7 jenis pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Prinsipnya tidak ada jenis pajak yang dihapuskan bahkan terdapat 2 penambahan objek baru yaitu terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi," jelasnya.
Selain itu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatukan 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi (pajak makan dan /atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan; pajak jasa parkir; dan pajak kesenian dan Hiburan) menjadi satu jenis yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), ujar Syaiful Efendi.
Penyederhanaan jenis Retribusi juga terjadi karena ditetapkannya UU 1 Tahun 2022 dari 18 jenis menjadi 13 jenis, yang terbagi atas, Retribusi Jasa Umum, dari 9 jenis berubah menjadi 4 jenis yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; dan Retribusi Pelayanan Pasar.
"Retribusi Jasa Usaha, semula 7 jenis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetap berjumlah 7, namun ada perubahan nama dan objek retribusinya. Retribusi Perizinan Tertentu, semula 2, saat ini juga 2 namun juga terjadi perubahan nama dan objek retribusinya," ungkapnya
Usai laporan pansus, masing masing fraksi menyampaikan pendapat akhir, masing masing Pemandangan akhir Fraksi Gerindra, dibacakan M. Angga Alfarichi.
Fraksi Nasdem-PKB dibacakan Zulhamdi Nova Candra, Fraksi PKS dibacakan oleh Ibra Yaser, Fraksi Golkar dibacakan Syafril, Pemandangan akhir Fraksi Demokrat yang dibacakan Alizarman, Pemandangan akhir fraksi amanat nasional persatuan, dibacakan oleh Irman Bahar.
Sementara Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan apresiasi khususnya untuk Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja kerasnya dalam membahas ranperda ini.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam Pendapatan Daerah, disamping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD sah.
Pemerintah Kota Bukittinggi dari dini telah melakukan tahapan-tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak setahun lalu, namun baru bisa diselesaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di Undangkan pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Pemerintah ini menjadi petunjuk pelaksana dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022. Rancangan Peraturan Daerah ini telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Daerah ini harus selesai menjelang tahun 2024.
"Perda inilah nanti yang menjadi dasar kita di Pemko Bukittinggi dalam menetapkan dan memungut pajak dan retribusi daerah. Tentunya kita berharap, dengan adanya pungutan pajak dan retribusi dengan dasar hukum yang jelas, akan menambah potensi pendapatan asli daerah Kota Bukittinggi," pungkas Wako.
( Yus)
Komentar