Penulis: Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Padang Panjang laksanakan Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kepada seluruh perwakilan partai politik (parpol) di Aula Mako II, Pemadam Kebakaran, Rabu (11/10/2023).
Kasat Pol PP Damkar, Benny, S.STP menyampaikan, sosialisasi dilakukan karena tidak lama lagi akan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga akan banyak parpol yang akan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Padang Panjang.
Beny mengatakan pasal 12 Huruf b, berbunyi setiap orang atau badan dilarang memasang baliho, spanduk, poster, stiker atau sejenisnya baik yang bertujuan untuk komersial maupun tidak di setiap fasilitas umum yang bukan diperuntukkan untuk itu. Seperti tiang listrik, tiang telepon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok (milik pemerintah maupun milik pribadi), yang berada langsung di pinggir jalan, trotoar atau taman.
Baca Juga
- Pj Wako Suprayitno Turun Lansung Dalam Pembersihan APK Dalam Masa Tenang Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang
- Pj Wako Suprayitno Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- KPU Padang Panjang Rilis Tahapan Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Sebagai Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2024
"Kita berharap setelah sosialisasi dan peninjauan langsung ke lapangan hari ini, perwakilan parpol dapat menyosialisasikan kembali kepada timnya masing-masing tentang ketentuan pemasangan APS. Sehingga pemasangan APS lebih tertib dan tidak merusak keindahan kota," ungkapnya.
Dalam ini juga hadir Kasubbid Penagihan Pajak, Khairul Abdi, S.Sos dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang turut menjelaskan tentang ketentuan pemasangan APS kepada 16 perwakilan parpol. Agar dikemudian hari tidak ada miskomunikasi antara parpol dan stakeholder terkait.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP didampingi Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris, S.H menambahkan, ketentuan yang disosialisasikan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku umum dalam arti ketentuan pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker untuk materi apapun dan tidak terikat dengan masa kampanye, sementara ketentuan pemasangan APS selama masa kampanye merupakan wewenang KPU.
Setelah sosialisasi selesai, seluruh peserta sosialisasi bersama pihak Pol PP Damkar dan BPKD turun lapangan meninjau langsung tata cara dan ketentuan pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker APS yang telah terpasang di Jalan M. Yamin.
Baliho, spanduk, poster, stiker APS yang ditemukan melanggar tata cara pemasangan langsung diberitahukan kepada perwakilan parpol yang mengikuti sosialisasi. (Lex)
Komentar