Masyarakat Kembali Datangi Kantor Wali Nagari Pulakek Koto Baru

Penulis: AA | Editor: Medio Agusta

Padang Aro - Persoalan hasil pemilihan dan penetapan hasil pemilihan Kepala Jorong Kepala Bukit di Nagari Pulakek Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu masih belum berujung.

Artinya proses penetapan dan penerbitan Surat Keputusan Pj. Wali Nagari Pulakek Koto Baru tentang Kepala Jorong Kepala Bukit masih menjadi polemik dan belum memuaskan warga masyarakat setempat .

Sehingga warga masyarakat kembali mendatangi kantor wali nagari, dan salah seorang warga masyarakat Satria Marzoni alias On kembali merantau diri di tiang bendera kantor wali tersebut, Senin (16/10/2023).

" Hari ini saya hanya ingin melihat bukti keputusan yang sudah diambil oleh Pimpinan di Kabupaten Solsel ini terkait dengan persoalan hasil pemilihan dan penetapan Kepala Jorong di sini, " jelas Satria Marzoni pada Beritaminang.com.

Polemik ini sudah terlalu panjang dan telah menjadikan banyak pihak tidak nyaman, dan aktifitas pelayanan masyarakat di kantor wali setempat menjadi tidak nyaman, hanya dikarenakan keputusan dari Pj. Wali Nagari Pulakek Koto Baru, Elfariza terkait penerbitan SK Tentang Kepala Jorong Kepala Bukit Nagari Pulakek Koto Baru itu.

Panjang lebar dan rangkaian kronologis persoalan yang menjadi tuntutan dari masyarakat Kepala Bukit sebagaimana disampaikan On di paparkannya.

Intinya, ia tidak ingin keputusan wali kali ini dikaitkan dengan dendam politik atau persoalan sakit hati kelompok atas kejadian masa lalu.

Dampaknya, keinginan dan keputusan masyarakat banyak terkait penetapan Kepala Jorong ini menjadi hilangnya rasa kenyamanan dan rasa kepercayaan pada pimpinan di Solsel ini pada umumnya.

Intinya Satria Marzoni juga mempertanyakan terkait penerbitan SK Pj. Wali Nagari Elfariza tertanggal 21 Juli 2023 yang sudah jelas-jelas ada pembatalan oleh Bamus Nagari sesuai hasil Musyawarah Bamus dengan Lembaga di Nagari serta saran dari Camat Sungai Pagu Ibrahim.

" SK pada tanggal 21 Juli 2023 itu di print sendiri oleh Pj. Wali Nagari Pulakek Koto Baru dan di antar ke Dinas Sosial, PMD/N Solsel," tambahnya.

Pada 6 September 2023 saat Kepala Jorong Kepala Bukit yang sudah di SK Pj. Wali Nagari itu menyerahkan SK ke kantor Wali, Satria Marzoni juga hadir dan mempertanyakan SK penetapan tersebut.

Menurutnya, SK itu terbit dikarenakan desakan oleh petinggi - petinggi jelas Wali Nagari Pulakek Koto Baru pada Satria Marzoni.

" Setahu saya, petinggi itu di kecamatan ini hanya Camat. Jadi petinggi mana lagi," tegas Satria Marzoni.

Pada intinya, aksi tuntutan ini dilakukan dikarenakan berbagai keputusan yang telah melalui proses tidak satupun yang dilaksanakan oleh Pj. Wali Nagari, " pungkas Satria Marzoni alias On. (AA)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru