Penulis: AA | Editor: Medio Agusta
Padang Aro - Kondisi di kantor Wali Nagari Pulakek Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu sempat memanas antara Camat Sungai Pagu, Kabupaten Solsel dengan warga masyarakat yang meminta keadilan terkait polemik masalah kebijakan yang diterapkan Pj. Wali Nagari setempat, Senin (16/10/2023).
Masyarakat meminta pada Camat Sungai Pagu untuk memberi peringatan tegas kepada Pj. Wali Nagari Elfaliza atas beberapa kebijakan dan keputusan yang ditetapkannya dinilai tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan penetapan SK Kepala Jorong Kepala Bukit yang baru saja selesai pemilihannya.
Tuntutan masyarakat yang disampaikan kepada Camat Sungai Pagu selaku pimpinan tertinggi di Kecamatan tersebut, awalnya sempat terjadi dorong-dorongan untuk meminta Camat agar bersikap tegas terkait kebijakan yang terjadi akhir-akhir ini di nagari tersebut.
Salah seorang warga masyarakat Kepala Bukit, Satria Marzoni yang masih merantai diri di tiang bendera kantor wali tersebut menyampaikan, bahwa ia saat ini hanya mau mencari keadilan dan membuktikan, apakah pimpinan nagari ini betul-betul telah menjalani kebijakan yang sudah disepakati," jelas Satria Marzoni dihadapan Camat Sungai Pagu, Ibrahim.
Bahkan ia menilai Pj. Wali Nagari Pulakek Koto Baru itu, tidak mengayomi. Pasalnya belum sekalipun ibu wali tersebut mau menghadapi dialog dengan dirinya, terkait persoalan yang sedang dihadapi ," jelas Satria Marzoni.
Menyikapi hal itu, Camat Sungai Pagu Ibrahim dengan didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Pagu Nita Sesriwati dan Sekretaris Wali Nagari Pulakek, Tabrani membuka rantai yang membalut kaki Satria Marzoni di tiang bendera, dan dilanjutkan dialog di dalam kantor wali nagari.
Camat Sungai Pagu Ibrahim bersama dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Pagu Nita Sesriwati dan Sekretaris Wali Nagari Pulakek, Tabrani tanpa didampingi Muspika Kecamatan Sungai Pagu akhirnya menyepakati tuntutan masyarakat tersebut dengan menyurati lansung Pj. Wali Nagari Pulakek Koto Baru dengan surat bernomor 140/263/Pem-2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dengan pokok surat Untuk Tidak Masuk Kerja Kantor Wali Nagari Pulakek Koto Baru.
Adapun isi pokok dari surat tersebut adalah atas dasar berita acara usulan masyarakat tanggal 16 Oktober 2923, untuk menonaktifkan Pj. Wali Nagari Pulakek Koto Baru, sebelum adanya petunjuk dari Pimpinan, dan diperintahkan pada Pj Wali Nagari tersebut untuk tidak kantor, terhitung tanggal 17 Oktober 2023.
Hal tersebut di buat atau disampaikan kepada Pj. Wali Nagari itu untuk menghindari hal-hal yang tidak di ingini. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan basah oleh Camat Sungai Pagu Ibrahim dengan disaksikan oleh Kasi Pemerintahan Nita Sesriwati, Sekna Pulakek Tabrani dan beberapa orang saksi dari masyarakat.
Ditempat terpisah, Sekna Pulakek Tabrani menjawab Beritaminang.com terkait tuntutan masyarakat tersebut adalah dampak dari persoalan kebijakan yang sebelumnya. Bahkan pihaknya menjelaskan " Kami dari nagari solusinya sudah dilakukan, diantaranya telah dilaksanakan rapat dengan Bamus Nagari dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kecamatan Sungai Pagu, dan ada beeita acaranya," jelas Tabrani.
" Bamus bersama Wali Nagari, Perangkat Nagari, LPMN sudah ada persetujuan yang mutlak keputusannya, yang di susul dengan dilaksanakannya Sidang Paripurna Bamus yang merupakan keputusan tertinggi di Nagari," terang Tabrani.
Adapun isi dari keputusan Bamus Nagari Pulakek yang juga bagian dari saran Asisten I Sekdakab. Solsel dan Dinsos PMD/N Solsel agar melakukan tiga hal, pertama angkat saudara Zeki sebagai staf wali nagari, kedua lakukan penjaringan ulang dan yang ketiga Plh-kan Kepala Jorong Kepala Bukit.
Terakhir karena mengambil keputusan tidak bisa sepihak, akhirnya Bamus mengambil ultimatum untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Pemerintahan Kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi di lokasi kantor wali terlihat aman dan kondusif, dan aktifitas pelayanan di kantor wali tetap berjalan aman dan lancar.
Usai keluarnya surat Camat Sungai Pagu kepada Pj. Wali Nagari Pulakek Koto Baru, untuk tidak masuk kantor wali nagari terhitung mulai 17 Oktober sampai persoalan menjadi tuntas, rombongan Camat dan masyarakat membubarkan diri dari kantor wali nagari tersebut. (AA)
Komentar