Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Resmi Ditahan KPK

Penulis: Editor | Editor: Marjeni Rokcalva

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan.

"MZ ditahan untuk 20 hari pertama, Ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (di Gedung C1 Jl HR Rasuna Said)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Muzni keluar gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB. Muzni sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Muzni tak banyak bicara mengenai penahanannya itu. Ia selalu mengucapkan terima kasih ketika dicecar pertanyaan.

"Terima kasih ya, ini baru pertama, terima kasih, terima kasih ya, saya terima kasih," kata Muzni.

Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Yamin Kahar. Muzni diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada bawahan Muzni.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor.

"Dalam proses penyelidikan di KPK, MZ (Muzni Zakaria) telah menitipkan atau menyerahkan Rp 440 juta pada KPK," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2019) dilansir dari harianhaluan.com.

(Editor)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru