Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan atas nama Almi, Selasa (31/10/2023). Kasus pembunuhan di Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya ini, terjadi berapa waktu lalu.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka Taslim, dipimpin Kapolsek Sungai Rumbai Akp Suyanto dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Kanit Tipiter Polres Dharmasraya.
Dan demi keamanan, pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di halaman Polsek Sungai Rumbai.
Baca Juga
- Polda Sumbar Periksa Insiden Penembakan Polisi di Solok Selatan
- Polisi dan Massa Bentrok Dengan Polisi di Solok Selatan
- Onde Mande, Kuat Dugaan Ketua KNPI Sijunjung dan Istri Ditanggap Polisi Terkait Shabu
- Wako Erman Safar, Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 77 di Halaman Balaikota Bukittinggi
- 2 Perwira dan 22 Orang Anggota Polresta Bukittinggi Mendapat Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K, melalui Kapolsek Akp Suyanto,Rabu (01/11/2023) menjelaskan, kasus ini terjadi Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.lalu
Saat rekonstruski dilakukan, tersangka memperagakan 39 adegan yang menggambarkan detail peristiwa mulai dari pertemuan antara tersangka dan korban Almi hingga akhir kejadian tragis tersebut.
Kronologis kejadian tersebut mencakup pertengkaran antara keduanya terkait masalah hutang piutang hingga akhirnya pembunuhan yang terjadi.
"Proses rekonstruksi ini bertujuan untuk mendukung proses pembuktian dengan mengklarifikasi kronologis kasus pembunuhan dan mendapatkan kesaksian dari saksi-saksi yang hadir," katanya.
Meskipun ada kejanggalan yang ditemukan selama proses rekonstruksi, penyidik akan terus menyelidiki kasus ini dengan bantuan saksi-saksi dan catatan-catatan penting yang telah dicatat.
"Ini adalah langkah penting dalam memahami kasus pembunuhan ini dan memberikan transparansi pada proses hukum. Atas perbuatannya, tersangaka di kenakan Pasal 338 KUHP yakni, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas atau seumur hidup," tegas Kapolsek Sungai Rumbai Akp Suyanto. (Eko)
Komentar