Renovasi Rumah maksimal 200 juta, bisa pakai fasilitas dari BPJamsostek?

Penulis: AA | Editor: Medio Agusta

Padang Aro, - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bisa dijadikan solusi bagi masyarakat pekerja untuk merenovasi rumah atau bahkan memiliki rumah yang diidamkan.

"MLT ini merupakan program yang diperlukan oleh masyarakat khususnya para pekerja dalam memenuhi kebutuhan renovasi rumah atau kepemilikan rumah yang layak," katanya, di Solok, Rabu (1/11/1023).

Dia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program MLT perumahan sejak tahun 2016 tetapi sayangnya animo masyarakat pekerja masih kurang untuk menggunakan kemudahan yang diberikan.

Manfaat Layanan Tambahan perumahan ini merupakan perluasan manfaat dari program Jaminan Hari Tua BPJamsostek dalam bentuk pinjaman tanpa adanya tambahan iuran Program JHT.

Pinjamannya bisa digunakan untuk Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan maksimal peminjaman Rp200 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan maksimal peminjaman Rp150 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan maksimal perminjaman Rp500 juta.

"Jika peserta sudah menggunakan KPR sebelumnya, peserta bisa mengajukan pengalihan atau take over kreditnya menjadi skema MLT agar bunga cicilan lebih ringan," ujarnya.

Penyaluran MLT ini sudah kerja sama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta bank daerah seperti Bank Nagari untuk daerah Sumatera Barat.

Dia menjelaskan, beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi apabila pekerja ingin mendapatkan MLT, seperti harus terdaftar aktif sebagai peserta BP Jamsostek minimal satu tahun dan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Selanjutnya belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja atau perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Bank penyalur.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subisidi harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jadi BPJamsostek sifatnya memberikan hanya rekomendasi layak dari sisi ketertiban kepesertaannya saja untuk renovasi rumah atau kepemilikan rumah.

"Harapannya dengan adanya MLT ini para pekerja bisa mewujudkan mimpinya untuk merenovasi rumah atau memiliki rumah yang layak sehingga pekerja lebih semangat lagi bekerja, berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian negara kita ini," ujarnya. (AA)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru