Sosialisasi KIP, PPID Goes To School di SMA Negeri 3 Pessel

Penulis: Ynd | Editor: Marjeni Rokcalva

Pesisir Selatan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di SMA Negeri 3 Kabupaten Pesisir Selatan, Jum'at (3/11/2023).

Acara sosialisasi KIP ini mengangkat thema Goes to School, menghadirkan Kepala Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi S.Kom, MM selaku PPID Utama, dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Wildan, S.E,.M.I.Kom dan Tim PPID Kabupaten Pesisir Selatan.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi, S.I.Kom, M.E menyampaikan apresiasinya kepada SMA Negeri 3 Kabupaten Pesisir Selatan atas komitmen dan kepatuhannya dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut.

Baca Juga


"PPID Goes to School adalah sebuah program inovasi yang dirancang oleh Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan untuk memperkenalkan kepada siswa di sekolah tentang kewajiban dan hak untuk mendapatkan informasi publik, sebagaimana amanah Undang Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008,"terangnya.

Dikatakan, Institusi sekolah disamping melaksanakan fungsi akademis dan mempersiapkan generasi masa depan bangsa, juga melaksanakan fungsi sebagai badan publik, karena itu wajib melaksanakan Keterbukan Informasi Publik.

"Sekolah tempat menimba ilmu dan mempersiapkan diri kita dengan ilmu dan ketrampilan dengan tekun dan disiplin. Terlebih lagi, di era digitalisasi sekarang kita harus cerdas, supaya tidak ikut tergerus," terangnya.

Sementara, Kepala Bidang Imformasi Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Wildan, S.E,.M.I.Kom, pada kesempatan ini mengajak siswa untuk melihat fakta dan fenomena literasi (digital-red) di media publik.

"Literasi digital kita (Indonesia), menempati peringkat paling rendah. Kemampuan menyaring dan dan men-sharing informasi masih dibawah rata-rata orang Asia lainnya. Untuk itu kita perlu menguatkan 4 pilar literasi digital kita, yakni digital skill, budaya digital, etika digital dan keamanan digital,"ujarnya.

Sesuai amanah UU KIP, maka kewajiban badan publik adakah; 1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Melalui sosialiasi Goes to School ini, PPID Utama dalam hal ini Diskominfo berharap dapat memperkenalkan KIP secara masif kepada generasi muda khususnya siswa sekolah. (Ynd)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru