Ketua MUI Sumbar Ajak Ummat Jangan Terprovokasi Pengerusakan Rumah Ibadah di Minahasa

Penulis: MR/RD | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Menyikapi Peristiwa Pengerusakan dilakukan oleh sejumlah orang di Balai Pertemuan Umat Muslim di perumahan di Minahasa Utara, Sulut, yang terjadi, Rabu (29/1) malam lalu

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar angkat bicara, Dia mengutuk perilaku intoleran yang dilakukan terhadap umat Islam di Minahasa.

"Kita sangat tersinggung dengan perlakuan yang intoleran dan radikal seperti perusakan rumah ibadah tersebut. Perbuatan itu bisa memancing kekisruhan dan keretakan," katanya kemarin (2/1)

Baca Juga


Menurut Buya Gusrizal kedepannya berharap kepada aparat kepolisian bisa menegakkan hukum disana dan memberikan rasa aman disana.

"Jangan sampai ada kelambanan aparat dan ketidakadilan dalam menyelesaikan kasus ini karena itu bisa menjadi pemicu disharmonis yang selama ini terbina," ungkapnya

Diterangkannya, suara-suara keras umat dalam menyikapi perkara itu, jangan pula dijawab pula dengan tuduhan berbagai macam.

"Siapa saja yang masih punya keimanan, tentu akan tersentuh ghirahnya bila rumah ibadahnya yang diserang. Saya meminta aparat saat ini harus menunjukkan sikap adil dalam memperlakukan anak bangsa," imbuhnya

Disisi lain, ungkap Gusrizal umat muslim bagaikan tubuh yang satu. Bila satu bagian tersakiti maka seluruh tubuh akan merasakannya.

"Kami sebagai Ulama sumatera barat adalah bagian dari umat yang diumpamakan oleh Nabi SAW bagaikan tubuh yang satu, bila yang satu disakiti kita akan merasakan pula. Namun kita serahkan ini kepada penegak hukum, jangan sampai kita terpancing, serahkan kepada aparat yang terkait, "sebutnya

Hal senada dikatakan, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbar, Wendi Juli Putra. HMI mengecam tindakan Pengerusakan Mushola di Perum Agape, Tumaluntung, Minahasa Utara Sulawesi Utara telah mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat yang merupakan perbuatan intoleran.

"Peristiwa miris tersebut harus menjadi bahan pembelajaran bahwa masih minimnya pemahaman masyarakat dalam merawat dan menjaga toleransi antar umat beragama.

Dikatakannya, selama ini umat islam seringkali dicap sebagai kelompok radikal. Padahal ummat islam tidak pernah merusak rumah ibadah.

" Tindakan aparat kepolisian yang menangkap terduga pelaku patut diapresiasi. Namun itu belum selesai. Peristiwa tersebut sangat sensitif apabila penangananya hanya sampai pada tataran hukum. Banyak aspek lainnya yang menjadi perhatian agar toleransi ini benar-benar dipahami bagian cara hidup berbangsa dan bernegara," bebernya

Dia menambahkan, untuk menyelesaikan perselisihan rumah ibadah di berbagai daerah memang sering menemukan masalah komunikasi antar umat beragama. Mestinya harus dibangun komunikasi yang lebih komunikatif dengan mengendepankan pendekatan sosial yang beradab.

Perlunya pendekatan lokal wisdom ( kearifan lokal) dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jangan sampai ada istilah sekadar membuat program dan tidak menyentuh pada esensi beragama.

"Saya mengajak kepada seluruh umat islam yang ada di Sumbar. Supaya tidak terprovokasi atas kejadian tersebut. Meskipun tidak terjadi di Sumatera Barat, ini jadi perhatian pentingnya merawat semangat toleransi antar umat beragama. Jangan sampai kejadian ini terulang terjadi Sumatera Barat,"imbuhnya

Sementara menurut, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Prof Elwi Daniel mengatakan, sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian dilihat dari peristiwa apakah peristiwa itu tindak pidana atau tidak.

"Menurut saya tindakan Kepolisian telah profesional.Harus dilihat juga secara jernih kalau yang dirusak itu Mushala itu jelas tindak pidana. Kemudian polisi harus mencari tau siapa yang terlibat apa motifnya, dan kalau ada bukti-bukti yang mengarah kearah pengerusakan rumah ibadah polisi harus menindak tegas. Jangan ada diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu," urainya

Mantan Dekan FH Unand itu menambahkan, bilamana objek tersebut kategorikan bukan rumah ibadah bisa masukan pidana pengerusakan barang pasal 406 KUHP. " Namun jika dipastikan bahwa yang dirusak rumah ibadah, maka kategori penodaan agama terhadap agama dapat kenakan (pasal 156 a KHUP) . Jadi kita juga mengimbau masyarakat di Sumbar jangan terprovokasi semua telah diselesaikan oleh pihak kepolisian. Sumbar saat ini bisa dikatakan aman terhadap isu yang berbau intoleran tersebut," pungkasnya.(MR/RD)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru