Penulis: Shintia/Lex | Editor: Vajrel Tri Ananda
PADANG PANJANG - Guna mewujudkan Padang Panjang sebagai Kota Antikorupsi, Inspektorat menggelar Sosialisasi Antikorupsi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat kepada ASN dan masyarakat, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (14/12/2023).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota, Dr. Winarno, M.E saat membuka acara ini menyampaikan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi semua pihak. Baik dari lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, maupun dari Pemerintah dan DPRD.
"Namun itu saja belum cukup. Sangat diperlukan partisipasi masyarakat ikut membantu dan mengawasi jalannya pemerintahan ini. Agar terhindar dari praktik-praktik menyimpang yang berujung pada kerugian negara," ujarnya.
Baca Juga
- 23 Auditor Inspektorat Pemko Padang Panjang Ikuti Pemetaan Kompetensi
- Begini Cara Pemko Padang Panjang Berupaya Pertahankan Gelar Kota Informatif
- Persiapan Penilaian Smart City, Seluruh OPD Pemko Padang Panjang Diminta Berpartisipasi Aktif
- Pemko Padang Panjang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sayang UMI
- Buruan! Pemko Padang Panjang Buka 71 Formasi PPPK
Ditambahkan Winarno, pemberian pemahaman masyarakat sangat penting dilakukan. Dengan demikian akan terwujud peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas KKN.
Ia juga menyebutkan, Pemerintah Pusat juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Hal ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil.
"Harus diakui, pelayanan publik yang kita berikan di bidang perizinan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya tentu masih memiliki banyak kelemahan. Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna layanan publik, sudah semakin kritis dan cerdas. Walaupun sebagian masih juga terbiasa memberikan imbalan, bersifat permisif, menerima apa adanya, atau sudah terlanjur apriori terhadap aparat pemerintah dan pelayanan publik.
Dikatakannya lagi, untuk mengatasi fenomena ini, dibutuhkan mekanisme pengaduan yang tepat dan efektif, yang bisa membantu memperbaiki kekurangan pelayanan publik secara cepat. Memperbaiki moralitas masyarakat dalam memanfaatkan dan mengadukan layanan publik. Sekaligus mengubah pandangan terhadap aparat pemerintah dan pelayanan publik menjadi sepenuhnya positif.
Narasumber dalam sosialisasi ini, di antaranya Inspektur Kota, Dr. Syahril. SH., MH., CGCAE, Penyuluh Antikorupsi KPK RI, Dr. Laurensius Arliman, S.H, M.H, M.M, M.Pd, M.Si, M.I.Kom, M.Kn. Diikuti sekretaris dan bendahara OPD, Karang Taruna, LPM dan lainnya.
Usai membuka acara, Winarno memasangkan pin antikorupsi kepada beberapa peserta sosialisasi. (Shintia/Lex)
Komentar