Penulis: Yus | Editor: Redaksi
BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi membuka layanan Pengaduan bagi Masyarakat terhadap keluhan pelayanan, pungutan liar, dugaan korupsi dan gratifikasi.
Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, kata Wako Erman Safar diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Bukittinggi ikut berperan aktif untuk menyampaikan pengaduannya melalui website www.bukittinggikota.go.id, www.inspektoratkota.go.id, www.lapor.go.id.
Wako.meminta masyarakat jangan ragu untuk melaporkan/mengadukan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dengan bukti dukungnya.
"Karena informasi pelapor akan dirahasiakan," ujar Walikota H. Erman Safar, SH melalui Inspektur Kota Bukittinggi Elvina Kartika Esya,SE.Akt. MM.
Dikatakannya, Layanan pengaduan masyarakat ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang bebas dari Pungli, Korupsi dan gratifikasi, pungkas. (Yus)
Komentar