Wako Erman Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Bukittinggi Terkait Ranperda PPPA

Wako Erman Safar menyampaikan jawaban Pemko Bukittinggi terhadap pandangan umum Fraksi DPRD terkait Ranperda penanaman modal dan ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,dalam sidang paripurna DPRD Bukittinggi, Jumat (8/12/2023). Foto : Dok Diskominfobkt
Wako Erman Safar menyampaikan jawaban Pemko Bukittinggi terhadap pandangan umum Fraksi DPRD terkait Ranperda penanaman modal dan ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,dalam sidang paripurna DPRD Bukittinggi, Jumat (8/12/2023). Foto : Dok Diskominfobkt

BUKITTINGGI - Pemandangan Umum Fraksi DPRD Bukittinggi yang disampaikan akhir November lalu terhadap Raperda tentang Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, telah di jawab Walikota Erman Safar dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (08/12/2023).

Dalam jawabannya, Walikota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, bahwa, Pemerintah Daerah akan mendorong dan berupaya membawa investor luar untuk datang dan berinvestasi ke Kota Bukittinggi, dengan memberikan fasilitas, kemudahan dan atau insentif penanaman modal.

Dijelaskannya, untuk daya saing pelaku usaha lokal, akan ditingkatkan terus dengan mengikuti perkembangan ekonomi, usaha lokal, nasional, internasional terkhusus untuk usaha mikro dan koperasi.

Wako menyampaikan, langkah Pemerintah Kota Bukittinggi untuk melindungi atau memproteksi pelaku UMKM Kota Bukittinggi agar tidak terancam oleh investor luar yang akan berinvestasi di Kota Bukittinggi, dengan melaksanakan program kemitraan, melakukan pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluas pasar, akses pembiayaan dan penyebaran informasi yang seluas luasnya.

Sementara Untuk peningkatan peran serta UMKM dalam struktur perekonomian masyarakat, akan dilakukan melalui kegiatan usaha kolektif yang melibatkan partisipasi aktif UMKM dalam kegiatan usaha produksi, pengolahan produk dan pemasaran. Pemko juga akan mendorong jumlah UMKM naik kelas melalui peningkatan omset yang dapat dicapai melalui peningkatan kualitas produk, perluasan pasar dan penyerapan tenaga kerja.

Untuk itu, Wako berharap dengan lahirnya Peraturan Daerah ini investasi di Kota Bukittinggi mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penciptaan lapangan kerja serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Terkait Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wako menyampaikan, dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi, sehingga terhindar dari perlakukan diskriminatif baik fisik maupun mental.

"Kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak adalah suatu hal yang mutlak yang harus diperhatikan. Asas ini merupakan manifestasi dari negara hukum sehingga harus perlakuan yang sama bagi setiap orang di depan hukum. Oleh sebab itu perempuan dan anak harus mendapatkan keadilan tanpa ada diskriminasi," pungkas Wako.

Sebelumnya Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, raperda tentang penanaman modal dan raperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Bukittinggi, telah dihantarkan pada rapat paripurna 30 November 2023 lalu. Ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 Tahun 2018.

"Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang penanaman modal dan raperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sesuai dengan tahapan pembicaraan tingkat I, maka dalam paripurna ini akan dilanjutkan dengan jawaban wali kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi, tersebut," jelas Beny Yusrial. (Yus)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini