Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Mewujudkan DPRD Sumbar Dicintai Publik

Penulis: Humas DPRD Sumbar | Editor: Vajrel Tri Ananda

PADANG - Ekspos Akhir Tahun Kinerja DPRD Sumbar ini merupakan bagian tidak terpisahkan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik di DPRD Sumbar sudah menuju dampak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) infornatif bagaimana mewujudkan DPRD Sumbar yang dicintai Publik.

Hal ini disampaikan Sekretariat DPRD Sumbar Raflis,SH MM disela-sela kegiatan Peringatan Hari Bela Negara di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (19/12/2023).

Sekretaris DPRD Sumbar menambahkan ekspost akhir tahun 2023 ini selama ini belum menjadi agenda namun kedepan tentunya akan menjadi kegiatan akhir tahun dalam rangka menjalankan amanat UU secara baik guna meningkatkan partisipasi publik dalam memajukan pembangunan daerah.

Baca Juga


"Semua anggota DPRD Sumbar telah bekerja dalam produktifitas sesuai tugas, peran dan fungsi. Ada tiga tugas DPRD, bersama pemerintah menetapkan Perda, menetapkan APBD dan melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan daerah. Sinergitas Kepala daerah dan DPRD Sumbar sudah berjalan dengan baik dan harmonis," ujar Raflis senang.

Raflis juga menyampaikan sekretariat DPRD Sumbar merupakan salah satu OPD terinformatif di provinsi Sumatera Barat, hal ini terbukti secara menyakinkan hampir setiap tahun penilaian Komisi Informasi (KI) Sumbar masuk dominasi keterpilihan juara.

"Buktinya tahun 2022 lalu DPRD Sumbar OPD terinformatif juara 1 terbaik dan sebeberapa tahun sebelumnya kita terbaik 2. Tahun 2023 kita terpilih masuk dominasu 10 besar mewakili Sumatera Barat pada kegiatan Tinarbuka KI pusat yang dilaksanakan di provinsi Banten," terangnya.

Raflis yang juga tokoh pejabat publik achievment monivation person tahun 2022, juga katakan, guna terus meningkatkan pelayanan informasi publik DPRD Sumbar terus berbenah diri menyiapkan berbagai saran dan prasana pendukung, karena kelembagaan DPRD Sumbar bagian tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah provinsi Sumatera Barat.

"Dalam UU No 23 tahun 2014, pemerintahan daerah itu berdua, yakni pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah. Karenanya memfasilitasi tugas-tugas kedewanan, menghimpun aspirasi masyarakat, melakukan sosialisasi perda, Sekretariat DPRD melakukan berbagai kegiatan publikasi baik kerjasama dengan media massa dan juga publikasi memanfaatkan pengelolaan media sosial secara baik dan benar," ungkapnya.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir,SH.MM dikesempatan terpisah juga menyampaikan, sesuai arahan Ketua DPRD Sumbar Supardi,SH bahwanya sudah seharusnya pengembangan layanan di sekretriat DPRD Sumbar mulai mempersiap diri memanfaatkan kemajuan teknologi infornasi (digitalisasi).

"Penerapan pelayanan sekretariat DPRD Sumbar secara digital sebuah keharus dalam kemajuan teknologi informasi. Karena itu secara perlahan-lahan tapi pasti kita telah memulai menerapan proses digitalisasi. Ada 11 tenaga IT merupakan upaya nyata mewujudkannya," katanya.

Zardi juga ungkapkan saat ini perkembangan pemanfaatkan media sosial dalam publikasi kegiatan baik olah aparatur Sekretariat maupun bapak ibu dewan Sumbar telah berkembang baik. Walaupun masih belum maksimal, namun dari 65 anggota DPRD Sumbar 60 persen sudah mengelola media sosial dengan corak dan stel masing-masing.

"Peran, fungsi dan kegiatan anggota DPRD Sumbar telah turut serta memajukan pekembangan publikasi dan branding DPRD Sumbar secara nasional. Saat ini sebaran publikasi kegiatan DPRD Sumbar berada pada rangking 2 secara nasional dengan jumlah sebaran berita 15 ribuan lebih berbading DPRD DKI Jakarta 33 ribuan. Kesemua ini dilakukan dalam rangka DPRD Sumbar ikut serta menjaga marwah, harga diri dan martabat masyarakat Sumbar secara nasional " tambahnya. (Humas DPRD Sumbar)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru