Peminat Calon Anggota KPPS di Kecamatan Lembahsegar Sawahlunto Minim, Kok Bisa

Penulis: Iyos | Editor: Redaksi

SAWAHLUNTO - Minat warga menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang masih kurang. Salahsatunya terjadi di Kecamatan Lembahsegar, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, terdapat beberapa anggota KPPS masih belum lengkap untuk menjadi bagian paling penting dalam pemilihan umum nanti.

Padahal hari ini adalah batas waktu terakhir pendaftaran. Masih kurangnya kuota calon anggota KPPS itu disebabkan oleh kurang minat warga atau kurang sosialisasi belum diketahui, namun menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lembahsegar, Yudi Hernaldi menyebutkan, pihaknya terus memantau kelapangan dan berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar terus menggenjot minat warga bersedia bergabung menjadi anggota KPPS.

Keberadaan KPPS merupakan bagian paling penting pada Pemilu Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI yang akan berlangsung 14 Februari 2024 nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto melakukan seleksi penerimaan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing TPS desa/kelurahan sejak 11 Desember dan akan berakhir pada pukul 18.00 WIB hari ini.

Ketua PPK Lembahsegar, Yudi Hernaldi, kepada beritaminang.com, Rabu 20 Desember 2023 didampingi Anggota PPK Nusyirman, dan Muhammad Ridho Gunawansah, Anya Mauro Genesita, mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran rekrut KPPS Pemilu 2024 siang ini, masih terkendala karena belum terpenuhinya kuota pendaftar di masing-masing KPPS yang jumlahnya 7 orang untuk satu TPS.

Diutarakan Yudi Hernaldi, adanya kekurangan minat dalam pendaftaran KPPS tersebut terjadi dibeberapa TPS desa/kelurahan seperti di TPS II Kelurahan Pasar hingga hari ini baru 1 pendaftar, kemudian TPS II Kelurahan Tanahlapang masih kurang 1 orang. Lalu TPS III Desa Lunto Barat pendaftar hanya 4 orang dan TPS IV yang mendaftar 5 orang. Kekurangan kuota juga terjadi di TPS V Desa Lunto Timur tercatat hanya 5 pendaftar dan TPS VI masih 6 orang pendaftar. Seterusnya TPS III Desa Kubang Tangah juga tercatat 6 pendaftar dan masih kurang minimal 1 orang. Di TPS III Kelurahan Kubang Sirakuk tercatat 4 yang mendaftar.

Selanjutnya kekurangan juga terjadi di TPS I Kelurahan Kubang Sirakuk Utara kekurangan 4 pendaftar tercatat baru hanya 2 pendaftar calon KPPS. Begitu juga di TPS III Kelurahan Aur Mulyo yang mendaftar dihari terakhir ini hanya 3 orang. Dan di TPS II Kelurahan Air Dingin masih belum mencukupi karena tercatat baru ada 4 pendaftar.

"Jika hingga batas waktu hari ini pukul 18.00 WIB masih belum ada calon KPPS yang mendaftar, maka PPK menunggu koordinasi dari KPU apakah ada perpanjangan waktu atau bagaimananya. Tapi sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 menyebutkan KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat yang memenuhi sarat di wilayah kerja PPS yang memenuhi sarat sebagai KPPS" ungkap Yudi.

Untuk Lembahsegar kebutuhan KPPS sebanyak 332 orang untuk 46 TPS yang tersebar di 5 desa dan 6 kelurahan. Pendaftaran dimulai dari 11-20 Desember 2023. Sarat usia calon KPPS 17 tahun berijazah SLTA. Penelitian administrasi dilakukan 11-22 Desember, pengumuman 23-25 Desember, tanggapan masyarakat 23-28 Desember, dan pengumuman hasil 29-30 Desember 2023.

"InsyaAllah penetapan KPPS 24 Januari dan pelantikannya 25 Januari 2024 " pungkas Yudi. Sesuai ketentuan, masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan penuh terhitung tanggal 25 Januaria hingga 25 Februari 2024. Mereka mendapatkan honor sebagai KPPS Rp 1.2 juta untuk posisi ketua, dan Rp 1,1 juta untuk anggota. (Iyos)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru