Penulis: Hms/Je | Editor: Vajrel Tri Ananda
PADANG - Gunakan live musik dan karaokean hingga larut malam, pemilik tempat usaha di kawasan Pasir Jambak Kecamatan Koto Tangah, ditegur aparat dari satuan Pol PP Kota Padang Minggu (30/12/2023).
Peneguran tersebut dilakukan petugas, lantaran kegiatan live musik yang dilakukan pemilik usaha telah menimbulkan keresahan warga sekitar.
Kabid P3D Pol PP Padang Rio Ebu Pratama yang langsung turun ke lokasi Mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan keresahan masyarakat ulah aktifitas live musik dan aktifitas minum-minum Alkohol di lokasi tersebut.
Baca Juga
- Diduga Mesum di Kosan, Empat Perempuan Satu Lelaki Berurusan dengan Satpol PP Padang
- Pol PP Padang Tegur Pedagang di Bantaran Sungai Bungo Pasang
- Dua Orang Perempuan dan Satu Lelaki Diamankan Satpol PP Padang di Atom Center
- Pol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Kawasan Permindo
- Tiga Pasangan Diduga Tanpa Ikatan Nikah, Terjaring Razia di Rumah Kosan di Padang
"Benar, ditemukan kegiatan live musik lumayan keras terdengar, aktifitas tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum," Jelas Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Selain itu saat dilakukan pengawasan di lokasi, petugas juga menemukan pengunjung tengah menikmati minuman fermentasi sejenis tuak dan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu ember besar berisi tuak dari warung tersebut untuk selanjutnya terpaksa di amankan ke Mako Satpol PP Padang.
"Minuman tuaknya kita amankan sebagai barang bukti, pemilik tidak memiliki izin untuk itu dan diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 dan kita berikan surat panggilan kepada pemilik usaha tersebut untuk menghadap penyidik, guna di proses sesuai aturan yang berlaku. selain itu sound sistim berupa speaker alat karaokean dari lokasi juga kita amankan sementara,"terang Rio Ebu. (Hms/Je)
Komentar