Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Luar biasa perhatian Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, kepada warganya kurang mampu. Sepanjang tahun 2023 yang lalu, tercatat
2918 warganya mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Wako Erman Safar, Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana, untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial-Pencegahan Judi Online
- Untuk Memanjakan Wisatawan di Bukittinggi, Pjs Wali Kota Launching Info Wisata Berbasis Digital
- Pjs Wako Hani S Rustam Launching Portal TokoUMKM Bukittinggi
- Tingkatkan Kemampuan Literasi Anak, Kadivpas Sumbar Dwi Nastiti Launching E-Library Di LPKA
- Pemko Bukittinggi Gelar Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima
Jenis dan iuran program jaminan sosial yang diberikan bagi setiap pekerja bukan penerima upah dan merupakan pekerja rentan ,berupa Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp6.800,- per orang per bulan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp10.000,- per orang per bulan.
Jaminan kematian yang dapat diterima peserta JKM karena SAKIT, sebesar Rp42.000.000,-. Sedangkan pekerja yang meninggal karena KECELAKAAN KERJA diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Anak dari peserta JKM yang masih ada di bangku pendidikan, akan mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Berikut jumlah nominal beasiswa pendidikan yang bisa didapat, yaitu Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
Pendidikan SMP/sederajat Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun. Dan Pendidikan SMA/sederajat Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun, serta Pendidikan tinggi paling tinggi S1 Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun, ungkap Wako.
( Yus)
Komentar