Awas! Begal Mulai Marak di Padang, Ini Lokasi Rawannya

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Aksi begal di Kota Padang berada di banyak tempat di Kota Padang. Tak hanya itu, Satpol PP Kota Padang juga telah menangkap sejumlah remaja yang membawa senjata tajam sembari mengisap lem. Sebelumnya juga di kawasan Jalan Veteran Padang sejumlah orang menyerang warga dengan batu dan juga membawa senjata tajam.

Kondisi ini menjadi perhatian kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Padang. Anggota Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial mengingatkan Satpol PP untuk segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan aparat keamanan lainnya.

"Membawa senjata tajam, itu sudah mengarah ke tindak kriminal dan pelanggaran Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Larangan Membawa Senjata Tajam. Ini persoalan serius," katanya.

Baca Juga


Jadi koordinasinya kalau perlu membawa Tim Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) yang didalamnya termasuk kepolisian dan TNI.

Selanjutnya daerah-daerah yang diperkirakan rawan, hendaknya dipantau dan diawasi lebih ketat lagi. Dari informasi yang dihimpun Singgalang, ada 20 lokasi yang rawan aksi begal dengan senjata tajam, yakni:

Fepan TVRI Sumbar

Simpang Balai Baru

Gunuang Sariak

Balimbiang arah ke Sungai Sapiah

Simpang Kalawi

Simpang Ketapiang sampai By Pass Lubeg

Sungai Balang Banda Buek

Baringin ke Kampuang Jua

Simpang Gauang sampai Simpang TPI

Pampangan

Pertamina Jondul sampai Simpang Banuaran

Gantiang

Simpang 6 Pondok

Purus sampai simpang NPM

Lolong belanti, Simpang Tinju dekat SMP 12

Jembatan Siteba

Jembatan berok Tunggul Hitam

Simpang DPR sampai Pasar Pagi.

Para pelaku begal maupun tawuran itu biasanya beraksi di bawah pukul 12.00 malam, dengan modus lampu sepeda motor dimatikan (padahal lampu utama hidup), sambil menyeret samurai atau kelewang ke aspal.

"Kawasan-kawasan itu harus disterilkan. Jangan sampai mereka diperbiarkan sehingga dengan leluasa melakukan aksi begal maupun tawuran," katanya.

Selain itu, khusus untuk anak sekolah, dia menyarankan agar ada pemberlakukan jam malam. Bagi pelajar, dilarang berada di luar rumah diatas pukul 21.00.

"Kalau ada yang kedapatan, amankan. Kita yakin masyarakat pasti akan mendukung," katanya.

Dia juga mengimbau kepada orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai berkeliaran di luar saat malam apalagi sampai larut.

Editor

Sumber: hariansinggalang.co.id

Loading...

Komentar

Berita Terbaru