Penulis: Andes/Lex | Editor: Vajrel Tri Ananda
PADANG PANJANG - Uji kir atau uji berkala kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang bebas dari biaya retribusi yang berlaku sejak 2 Januari 2024.
Pelayanan uji kir gratis tersebut digulirkan, setelah Pemerintah Pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji.
Kepala Dishub Padang Panjang, Arkes Refagus, S.Sos, Jumat (12/1/2023) menyampaikan, hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga
Pihaknya berharap kepada pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji, termasuk angkutan barang, angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, untuk melakukan pengujian kendaraannya sesuai jadwal pengujian atau setiap enam bulan sekali.
"Dengan melakukan pengujian akan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, juga untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengunaan kendaraan bermotor. (Andes/Lex)
Komentar