Penulis: Mg/Lex | Editor: Vajrel Tri Ananda
PADANG PANJANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si resmikan Ubun Hair Studio yang berada di Jl. Soekarno Hatta No. 135 Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Sabtu (27/1/2024).
Ubun Hair Studio merupakan hair studio pertama yang ada di Padang Panjang. Berbeda dengan babershop, hair studio ini memiliki keistimewaan dari segi pelayanan yang ditawarkan. Setelah pangkas, rambut akan dibilas kemudian diberikan treatment pemijatan relaksasi dengan menggunakan handuk hangat. Juga bisa konsultasi model atau gaya rambut yang diinginkan. Serta pelanggan bisa memilih kapster yang mereka mau melalui sistem booking.
Dalam sambutannya, Pj Wako Sonny menyampaikan, dengan adanya Ubun Hair Studio ini menunjukkan terjadinya peningkatan UMKM di Padang Panjang, serta dapat menguasai pasar dan bersaing dengan pihak-pihak lain.
Baca Juga
- Pj Wako Padang Panjang Resmikan Beberapa Fasilitas Baru di Masjid Nurul Iman Silaing Atas
- Pj Wako Padang Panjang Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lubuk Mata Kucing dan Jembatan Tanjung
- Pj Wako Padang Panjang Minta Sinergitas Lintas OPD Turunkan Angka Kemiskinan
- Pj Wako Padang Panjang Paparkan Inovasi Unggulan dalam Innovative Government Award 2024
- Jelang Bertanding ke Tingkat Nasional, Pj Wako Padang Panjang Jamu Rombongan FASI Sumbar
"Hadirnya Ubun Hair Studio ini menunjukkan peningkatan pada UMKM yang akan berdampak besar dari segi ekonomi maupun sosial. Akan banyak lowongan kerja nantinya," ujar Sonny.
Nanda, karyawan Bank Nagari dan Ade, ASN Padang Panjang selaku owner dari Ubun Hair Studio ini, bertekad untuk memberikan kualitas layanan semaksimal mungkin agar konsumen merasa nyaman.
"Nama 'Ubun' diambil dari ujung puncak kepala yang letaknya tertinggi, yang bermakna nantinya usaha yang kami jalani ini seperti ubun yang selalu berada di puncak," ucap Nanda.
Turut dihadiri, Pj Sekdako, Dr. Winarno, M.E, Pj Ketua Dekranasda, Sri Hidayani, S.E, Ak, Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP M.Si, dan undangan lainnya. (Mg/Lex)
Komentar