Masa Lapor Pindah Memilih Enam Hari Lagi, Ingat! Jangan Sampai Kehilangan Hak Pilih

Penulis: Iyos | Editor: Redaksi

SAWAHLUNTO - Pemilu 12 hari lagi, untuk menentukan masa depan republik ini akan dibawa kemana, untuk itu pastikan anda menggunakan hak suara memilih calon pemimpin layak, cerdas, religius, punya gagasan dan serta visi misi untuk kesejahteraan bangsa.

Jika ada sedang bertugas saat hari pemungutan suara dan tidak bisa memilih di TPS asal dengan alasan tertentu, silahkan lapor pindah memilih agar dicatatkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jika anda tak tercatat di DPTb karena pada saat pemungutan suara ingin berikan hak suara di TPS lain maka hal ini tidak akan di akomodir KPPS. Atau anda baru lapor pindah memilih setelah 7 hari jelang pemungutan suara juga tidak akan bisa diterima KPPS.

Ke siapa dan apa syarat yang harus dibawa bila pindah memilih karena alasan tertentu atau bertugas, sedang di rumah sakit, sedang tugas belajar?

Pertama tentu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS yang bisa dibuktikan dengan salinan formulir Model A-Tanda terbukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal, kedua KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).

Jika ini sudah lengkap maka datangi alias lapor ke PPS boleh ke PPK, boleh juda mendatangi KPU. Jika sudah lengkap dan syarat diterima, masyarakat yang mengajukan pindah memilih akan mendapatkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih dari PPK,PPS, atau KPU didalamnya sudah tertera alamat TPS tujuan beserta jenis surat suara yang diterima pemilih.

Dalam Pasal 116 ayat (4) pemilih pindahan yang terdaftar dalam DPTb menggunakan haknya untuk memilih : 1. Calon Anggota DPR RI jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain didalam satu provinsi dan daerah pemilihan (dapil) DPR. 2. Calon Anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain didalam satu provinsi 3. Pasangan Capres dan Cawapres jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. 4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan, atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi. 5. Calon anggota DPRD Kabupaten/kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.

Ini yang penting, sesuai Pasal 117 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, agar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS,PPK, KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari atau H-7 sebelum hari pemungutan suara. Tunggu apalagi, waktu pemungutan suara makin dekat. Agar tak kehilangan hak pilih segeralah tentukan sikap dan tunjukan partisipasi anda sebagai anak bangsa yang cinta terhadap tanah airnya. (Iyos)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru