Penulis: MR | Editor: Vajrel Tri Ananda
KURAI TAJI - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, JJ Dt Gadang menyebutkan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) adalah sangat penting bagi kebangkitan ekonomi masyarakat Sumbar. Langkah DPRD Sumbar sebagai lembaga yang menggodok Perda ini merupakan cara wakil rakyat mendorong Pemerintah Daerah Sumbar menjalankan pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat.
"Jadi, lahirnya Perda ini merupakan komitmen DPRD dan Pemeritah Provinsi Sumatera Barat untuk terus melakukan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menjadi lebih kuat dan mandiri. Karena koperasi dan usaha kecil punya peran dan kedudukan strategis dalam menghadapi resesi ekonomi serta mewujudkan masyarakat maju, sejahteram adil makmur di Sumatera Barat," kata JJ Dt Gadang saat berbicara tentang makna Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) dalam kegiatan sosialisasi perda (Sosper) yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil II (Padang Pariaman dan Kota Pariaman) dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, Rabu (7/1/2024) bertempat di Aula Pertemuan Sambalado Kuraitaji Padang Pariaman.
Baca Juga
- Sosper di Katapiang, JJ Dt Gadang: Mesti Tak Terpilih, Saya Komit Bertugas Hingga Akhir Jabatan
- Sosper di Nagari Kasang, JJ Dt Gadang dan Pejabat Diskop UKM Sumbar Jelaskan Perda 16 Tahun 2019
- Bertempat di Kurai Taji, JJ Dt Gadang Lakukan Sosper Tentang Perpajakan di Pariaman
- JJ Dt Gadang Lakukan Sosper Tentang Perpajakan ke Warga Kayu Tanam Padang Pariaman
- Sosper Hari Ketiga Bersama Dispenda Sumbar, JJ Dt Gadang Ajak Warga Bayar Pajak Secara Teratur
JJ Dt Gadang menyebutkan, Perda No. 16 Tahun 2019 ini, adalah komitmen keberpihakan Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar pada pelaku golongan ekonomi kecil, guna mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraan ekonomi Sumbar.
"Berlakunya aturan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing koperasi dan usaha kecil. Dan ini harus bisa dimanfaatkan secara bersama-sama," tambahnya.
Untuk itu, sambungnya, ia menghimbau kepada pelaku koperasi dan usaha kecil selalu meningkatkan keterampilan dan berinovasi, sehingga usaha-usaha yang dilakukan bisa maju dan inovatif.
4 Program Unggulan Pemprov Sumbar
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop UKM) Sumbar Dr. H. Endrizal, SE, M.Si, menyebutkan, ada 4 Program Unggulan Sumbar yang dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Audy Joinaldy. Salah satunya, yakni perkuatan koperasi dan UMKM yang termaktub dalam program Sumbar Sejahtera.
Disebutkan Endrizal, adapun 4 progam unggulan tersebut yakni (1) Sumbar Religius dan Berbudaya, (2) Sumbar Sehat dan Cerdas, (3) Sumbar Sejahtera (Perkuatan Koperasi UMKM dan Mencetak 100 ribu Milenial dan Women Entrrpreneur) dan (4) Sumbar Berkeadilan.
"Khusus perkuatan koperasi dan UMKM, itu didasari dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) adalah produk hukum yang mengatur dan menjamin kelangsungan koperasi dan UMKM di Provinsi Sumbar," katanya.
Ditambahkan Endrizal, kini Pemprov Sumbar terus menggiatkan ekonomi kreatif di tengah masyarakat dan mendukung koperasi dan pelaku UMKM melakukan berbagai inovasi, mulai dari produk hingga pemasaran dengan pola digitalisasi sampai membuat sentra-sentra industri UMKM.
"Misalnya di Batang Anai akan dibuat sentra karupuak jariang (jengkol). Pemprov Sumbar juga mendukung digitalisasi UMKM, sehingga orang semakin mudah membeli sesuatu dengan modal sebuah hp dan tidak perlu lagi ke toko-toko. Jadi, pelaku UMKM harus pula mengikuti kondisi ini dalam pemasaran pruduk yang dihasilkan," katanya.
Kegiatan Sosper dihadiri, para pelaku UMKM, para walinagari, para walikorong, pemuka masyarakat, tokoh pemuda/i dan warga masyarakat lainnya. (MR)
Komentar