Penulis: Shintia/Lex | Editor: Vajrel Tri Ananda
PADANG PANJANG - Satu hari sebelum masa tenang Pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Tenang di Hotel Rangkayo Basa, Sabtu (10/2/2024).
Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, S.IP menyampaikan, masa tenang dimulai pada 11-13 Februari. Hari ini Sabtu berakhirnya masa kampanye.
"Dalam mengoptimalkan masa tenang pemilu dan sesuai dengan arahan Bawaslu RI, kita akan laksanakan Apel Bersama Masa Tenang Pemilu, besok di Lapangan Bancalaweh," ujarnya.
Baca Juga
Ia juga mengatakan, dilaksanakannya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait hal-hal yang dilarang dalam masa tenang. Seperti adanya money politic, serangan fajar dan pelanggaran lainnya.
"Memasuki masa tenang, kami melakukan koordinasi dengan KPU dan Pemerintah Kota untuk membantu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan KPU sebagai leading sector-nya," tuturnya.
Untuk menyamakan persepsi tersebut, Bawaslu menghadirkan dua narasumber. Yaitu Dosen Sosiologi Hukum Prodi Hukum Tatanegara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Muhammad Taufik dan Dosen Hukum Tatanegara/Aktivis Pemilu dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Khairul Anwar, M.H.
Pada paparannya, Taufik menyampaikan materi mengenai Pencegahan Fraud, Distribusi Logistik, Masa Tenang dalam Pemilu 2024.
"Dimasa tenang akan banyak terjadi. Semua 'senjata' pasti akan dimuntahkan. Ini patut kita awasi, terlebih electoral fraud," jelasnya.
Sementara itu Khairul Anwar menjelaskan mengenai Penanganan Pelanggaran di Masa Tenang.
"Masa tenang adalah masa yang diperuntukkan bagi pemilih untuk berpikir tentang siapa yang akan dipilih. Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye," ungkapnya.
Ikut hadir Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, Kepala Satpol PP Damkar, Benny, S.STP, Sekretaris Dinas Kominfo, Ario Dian Pratama, S.Kom, perwakilan Forkopimda, perwakilan KPU, Panwascam dan undangan lainnya. (Shintia/Lex)
Komentar