Penulis: Iyos | Editor: Medio Agusta
SAWAHLUNTO - Proses pungut dan hitung surat suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu di Kota Sawahlunto secara keseluruhan berlangsung aman dan luput dari berbagai gangguan keamanan serta kecurangan. Partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden cukup besar.
Namun ada beberapa catatan dari pantauan dan temuan Bawaslu di lapangan, yakni banyaknya terjadi kesalahan administrasi pencatatan di form C Hasil yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dikarenakan kurang fokus akibat terlalu keletihan dan kurang terlatihnya mereka dalam mengisi formulir yang ada.
Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni,S.Kom, di kantornya, Jumat (16/2/2024). Dikatakannya, sebagai salah satu contoh di TPS 06 Saringan terjadi kesalahan kekurangan jumlah pemilih perempuan dan pemilih laki- laki sebanyak 20 suara, namun setelah disesuaikan dengan jumlah data yang ada tidak terjadi permasalahan, hanya saja ada kelalaian akibat kurang teliti nya KPPS melakukan penjumlahan.
Baca Juga
- Tim Pengabdi TP UNP Latih Guru Buat Video Pembelajaran Dukung Implementasi P5
- Disapu Banjir, Ratusan Hektar Sawah di Dusun Koto Talago Gunung Sawahlunto Gagal Panen
- Gubernur Sumbar Ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto Pentingnya Kolaborasi
- Batang Malakutan Sawahlunto Meluap, Puluhan Hektar Sawah Petani Terancam Gagal Panen
- Bawaslu Sawahlunto Fokus Pengawasan Logistik Surat Suara dan Patroli Politik Uang
Kalau kecurangan dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu serta jajarannya boleh dikatakan tidak ada, tetapi ke kurang ketelitian dan ke kurang pahaman KPPS dalam pengisian formulir penghitungan surat suara ada ditemukan. Hal ini terjadi akibat anggota KPPS sudah kelelahan dan kurangnya sosialisasi serta bimbingan teknis tungsura oleh KPU.
"Secara keseluruhan dalam laporan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu dilapangan tidak menemukan adanya kecurangan, kecuali adanya faktor kesalahan administrasi karena kurang sosialisasi dan bimbingan teknis dilakukan oleh KPU selain adanya masalah kelelahan dan kurang istirahat anggota KPPS." Ungkap Junaidi Hartoni.
Pencoblosan Unik Surat Suara Pilpres dan Cawapres
Saking cintanya dengan Paslon No 2 Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, saat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS menemukan surat suara penuh lubang tusukan paku membentuk gambar hati, hal ini terjadi di TPS 3 Desa Kubangtangah, Kecamatan Lembahsegar, Kota Sawahlunto.
Akibat pencoblosan surat suara yang tidak biasa ini, akhirnya menimbulkan perdebatan diantara KPPS dan saksi yang hadir. Ditengah kondisi kebingungan, Ketua Bawaslu minta ke KPU setempat untuk menetapkan sah atau tidaknya surat suara dengan lubang tusukan paku lebih dari satu tusukan tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu Junaidi Hartoni, ada kejadian khusus di TPS 3 Pasar Kubang, satu surat suara dicoblos berulang hingga membentuk gambar hati ditengah gambar calon, ditemukan saat penghitungan suara oleh KPPS disaksikan beberapa saksi. Semula surat suara ini dinyatakan tidak sah oleh KPPS namun pengawas TPS keberatan. Lalu KPPS berkoordinasi dengan PPS, PPS koordinasi ke PPK, PPK lalu ke KPU Kota Sawahlunto, hingga akhirnya dinyatakan surat suara tersebut tidak sah.
Karena pengawas TPS keberatan surat suaranya tidak sah, lalu saksi juga menyatakan keberatan. Dengan memahami adanya ketentuan dan aturan berlaku, ternyata surat suara tersebut sah. Bawaslu menurut Junaidi Hartoni langsung mengajukan keberatan ke KPU Kota dan minta KPU meluncur ke TPS tersebut.
Tak berapa lama datang Anggota Divisi Teknis Rika Arnelia ke TPS 3 untuk bermusyawarah yang di akhiri kata sepakat agar surat suara tersebut dihitung ulang dan diperbaiki datanya yang tidak sah menjadi sah.
"Rekomendasi kami harus dihitung ulang dan surat suara tersebut dinyatakan sebagai surat suara sah untuk paslon presiden dan wakil presiden nomor 2 tersebut. Kami Sedang menghimpun seluruh kejadian khusus hasil pengawasan untuk disampaikan ke KPU Sawahlunto". Tutur Junaidi Hartoni.
Junaidi Hartoni mengutarakan, kejadian khusus tersebut di atur dalam Keputusan KPU No 66 tahun 2024, angka 3, huruf b dalam satu kolom itu, ada pencoblosan lebih dari satu coblosan didalam kolom atau tanda gambar paslon dinyatakan sah. (Iyos)
Komentar