Penulis: BHN/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
PASAMAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, Sumbar, kembali sukses membekuk pengedar ganja partai besar lintas provinsi, Kamis (29/8) pukul 22.45 wib malam.
Sebanyak 10 ( Sepuluh ) paket besar ganja kering berbalut lakban, berikut dua tersangka dan sepeda motor Revo warna hitam nomor polisi BA 2623 DD, saat ini sudah diamankan di Mako Polres Pasaman, di Lubuksikaping. Sedangkan satu orang tersangka berhasil kabur, dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin didampingi Kasat Res Narkoba, AKP. Syafei Munir, mengungkapkan bahwa penangkapan ke dua pengedar ganja kali ini cukup dramatis, dan mendapat perhatian warga di sekitar jalan lintas Sumatera, samping SPBU Kauman, Jorong Selamat, Nagari Stombol, Kec. Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, lokasi penangkapan.
Baca Juga
Dijelaskan Kapolres, pada hari Kamis (29/8) pukul 21.00 wib, Satuam Resnarkoba mendapat informasi akan ada narkotika jenis ganja kering masuk ke wilayah Hukum Polres Pasaman, yang dibawa dari arah utara, Provinsi Sumatera Utara.
Atas informasi ini, anggota satuan Resnarkoba melakukan patroli di wilayah perbatasan, kawasan Kecamatan Rao.
"Sekira pukul. 22.00 wib petugas melihat sepeda motor dengan dua orang pengendara laki-laki, melintas dengan membawa tas ransel di bagian depan. Dengan alibi sesuai informasi, anggota langsung melakukan pengejaran.
Namun saat dilakukan penyetopan, tersangka berusaha kabur dengan kecepatan tinggi. Barulah di depan SPBU kauman Selatan, dilakukan penyetopan paksa,," terang Kapolres.
Satu orang tersangka berhasil diamankan, yakni Adrian, pgl Rian, alias Aleng, umur 19 tahun, Petani, alamat Kampung Balai Jorong Batu Badindiang Utara Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Pasaman.
Sementara satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Identitasnya sudah kita kantongi, yaitu IMEL (30 th), Tani, Alamat kampung Padang Sarai Jorong Batu Badindiang Selatan Kenagarian Limo Koto Kec. Bonjol. Saat ini petugas sadang memburu pelaku," ujar Hasanuddin..
Petugas berhasil mengamankan satu tas ransel warna hitam, diduga berisian ganja kering, sesuai pengakuan tersangka Adrian.
Adapun isi tas ransel tersebut terdiri dari 10 ( sepuluh ) paket diduga ganja kering, yang masing-masing paketnya dibalut lakban warna coklat.
Dari pengkuan tersangka, daun ganja kering itu diperoleh dari daerah Kabupaten Madina, Sumut, yang rencananya dibawa ke Bonjol.
"Kepada petugas, Adrian menyebut bahwa yang menyuruhnya bersama IMEL ( DPO ) menjemput narkotika jenis ganja tersebut, adalah Zainal Abidin," sebut Kasat Resnarkoba.
Atas informasi ini, petugas yang di backup Kapolsek Bonjol, Iptu Roni beserta anggotanya, langsung memburu Zainal Abidin Pgl. Zainal di wilayah kecamatan Bonjol.
"Tanpa ada perlawanan, anggota berhasil mengamankan Zainal di pinggir jalan lintas Medan - Bukittinggi, di wilayah Bonjol," ujar Syafri Munir.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti (BB) sudah berada di Sat Resnarkoba Polres Pasaman, guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka, masing-masing, Adrian Pgl Rian alias Aleng, umur 19 tahun, Petani, alamat Kampung Balai Jorong Batu Badindiang Utara Nagari Limo Koto, Kec. Bonjol, Pasaman. Kemudian Zainal Abidin, 50 th, Petani, alamat Kampung Padang Sarai, Jorong Batu Badindiang Selatan, Nagari Limo Koto, Bonjol, Pasaman.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 ( Sepuluh ) paket Besar ganja kering yg dibalut dengan lakban warna coklat, Tas Ransel warna hitam, sepeda motor merek Honda Revo warna hitam nomor polisi BA 2623 DD, dan 1 unit hp merk Nokia warnah hitam serta hp merek StrawBerry warna putih.
(BHN/MR)
Komentar