Penulis: Do | Editor: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Menyambut Bulan Suci Ramadhan, MUI Kota Payakumbuh meminta pihak Yudikatif terkait untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan. Apalagi tempat hiburan yang diduga berpotensi akan dijadikan sarana maksiat, miras, narkoba, dan prostitusi. MUI Payakumbuh menghimbau agar aparan menggelar razia dan memastikan tempat hiburan tersebut tidak beroperasi, paling tidak selama bulan Ramadhan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum MUI Kota Payakumbuh, Buya H Hannan Putra Lc MA. Dalam keterangannya kepada wartawan, Jum'at (1/3/2024), banyak sekali laporan dari masyarakat terkait pekat (penyakit masyarakat) yang harus ditindak.
"Sebenarnya tidak hanya soal operasional kafe, tempat karoke, kedai tuak, dan tempat-tempat hiburan saja. Kami harapkan sampai kegiatan sabung ayam pun bisa dihentikan. Dalam agama kita, mengadu binatang walaupun hanya sebatas hiburan adalah perbuatan haram," papar Buya Hannan.
Baca Juga
- Pj Wako Suprayitno Turun Lansung Dalam Pembersihan APK Dalam Masa Tenang Pilkada 2024
- Wirman Putra Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Payakumbuh 2024-2029
- Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang
- Gerak Cepat Pemko Payakumbuh,Sekdako Rida Ananda Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
- Pj Wako Suprayitno Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Beliau mengutip salah satu hadist Nabi SAW,
Dari Ibnu Abbas, "Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang," (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi).
"Dalam mazhab Syafi'i sebagaimana yang kita anut, jelas dinyatakan haram mengadu binatang. bahkan Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyebut, memaksa hewan untuk menari saja diharamkan karena bentuk penyiksaan kepada binatang. Apalagi mengadu sampai babak belur," papar beliau.
"Apalagi ada judi yang terselubung dalam kegiatan itu. Selain haram, bisa dipidana menurut pasal 303 KUHP, pasal 30 KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," tambah beliau.(Do)
Komentar