Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bukittinggi dihadiri Walikota Erman Safar bersama Muspida dan seluruh kepala OPD dilingkungan Pemko Bukittinggi.
Sidang Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Beny Yusrial itu,dalam rangka pengambilan sumpah, Yazid, menjadi anggota DPRD Kota Bukittinggi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Herman Sofyan, di ruangan sidang Utama gedung DPRD Bukittinggi, Senin,( 04/03/2024).
Pengucapan sumpah yang dipandu langsung ketua DPRD Bukittinggi Benny Yusrial itu, dihadiri seluruh anggota DPRD kota Bukittinggi, Sekwan dan jajaran Sekretariat DPRD, Walikota Bukittinggi, Sekdako Bukittinggi Martias Wanto,kepala kantor,kepala badan se kota Bukittinggi dan sejumlah undangan lainnya
Baca Juga
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial-Pencegahan Judi Online
- Untuk Memanjakan Wisatawan di Bukittinggi, Pjs Wali Kota Launching Info Wisata Berbasis Digital
- Pjs Wako Hani S Rustam Launching Portal TokoUMKM Bukittinggi
- Tingkatkan Kemampuan Literasi Anak, Kadivpas Sumbar Dwi Nastiti Launching E-Library Di LPKA
- Pemko Bukittinggi Gelar Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima
Pelaksanaan PAW terhadap Herman Syofyan karena direkomendasikan partainya Gerinda, karena yang bersangkutan mencalon diri menjadi Caleg DPRD Bukittinggi pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrat.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, menyampaikan ucapan selamat pada Yazid, yang dilantik menjadi anggota DPRD Bukittinggi PAW Herman Syofyan sisa masa jabatan 2292024.
Menurut Wako Erman Safar, Tugas sebagai anggota dewan, harus dilaksanakan semaksimal mungkin.
Untuk itu,teruslah berjuang untuk kesejahteraan masyarakat. Silahkan bergabung dengan Anggota DPRD lainnya, untuk mengoptimalkan kinerja sebagai wakil rakyat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, harap Wako.
Selain itu Wako, Erman Safar, juga berharap kehadiran PAW turut mengoptimalkan kerja sama DPRD dengan seluruh jajarannya di lingkup Pemerintah Kota Bukittinggi, pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial, menjelaskan, sidang paripurna ini sebagai tindak lanjut, Setelah turunnya surat rekomendasi dari Partai Gerindra dan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 -188 -- 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi yang memutuskan pengangkatan" Yazid " sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bukittinggi sisa masa jabatan 2019- 2024 dari Partai Gerindra, jelas Beny Yusrial.
"Kami ucapkan selamat kepada Saudara Yazid yang telah dipercaya menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019 -- 2024. Kami berharap, saudara Yazid dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik nantinya," ungkapnya.
(Yus)
Komentar