Sebelum Lakukan Mudik, PAPDI Anjurkan Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19

Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva

JAKARTA - Pada bulan Maret 2020, COVID 19 ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO setelah kasus pertama ditemukan pada Desember 2019 di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Bulan Maret tahun ini menandakan sudah genap 4 tahun dunia ini melawan COVID-19. COVID-19 sendiri telah menyebabkan lebih dari 6 juta kematian di dunia. Meskipun secara global kasus COVID-19 baru dan kematian serta perawatan akibat COVID-19 mengalami penurunan dibanding beberapa tahun lalu, namun trend kasus baru dan kematian akibat COVID-19 saat ini masih sulit diprediksi.

Berdasarkan data dari kementerian kesehatan RI, tren kasus baru mulai meningkat sejak akhir Desember 2023 lalu. Saat ini peningkatan kasus COVID-19 disebabkan oleh varian EG.5 dan JN.1 yang merupakan turunan dari varian omicron. Hal ini menandakan bahwa COVID-19 masih ada di sekitar kita. Berbagai upaya penanggulangan perlu dilakukan, selain pengobatan, saat ini pencegahan COVID-19 melalui vaksinasi menjadi suatu aspek penting. Vaksin COVID-19 telah dilakukan pertama kali di Indonesia sejak Januari 2021 silam.

Berdasarkan rekomendasi dari WHO, hingga saat ini vaksinasi COVID-19 masih tetap diperlukan oleh masyarakat. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dalam hal ini Satgas Imunisasi Dewasa telah mengeluarkan rekomendasi vaksinasi COVID-19 terbaru bagi orang dewasa. Rekomendasi ini dibuat sebagai acuan masyarakat dalam memperoleh vaksinasi COVID-19 serta sebagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi COVID di Indonesia. Rekomendasi ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara luas agar tetap waspada tehadap penularan COVID19 serta pencegahannya dalam hal vaksinasi.

Dikatakan oleh Prof. DR Dr Samsuridjal Djauzi Sp.PD K-AI, Penasihat Satgas Imunisasi PAPDI, "Terdapat beberapa bukti yang menunjukkan bahwa COVID-19 dapat memicu reaksi autoimun pada beberapa individu seperti sindrom kelelahan kronis, arthritis reaktif, dan gangguan neurologis autoimun. Selain itu, terdapat kasus yang melaporkan adanya peningkatan kadar antibodi yang menyerang jaringan tubuh sendiri setelah terinfeksi COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa virus tersebut dapat memicu respon autoimun pada beberapa individu. Vaksinasi terbukti efektif dalam mencegah penularan dan beratnya penyakit akibat COVID-19 serta komplikasinya termasuk kematian."

Ketua Umum PB PAPDI DR Dr Sally A. Nasution, Sp.PD K-KV, dalam siaran pers yang diterima BeritaMinang.com, Sabtu (9/3/2024), mengimbau agar masyarakat sebaiknya melakukan vaksinasi Covid-19 mulai dari sekarang atau 28 hari sebelum mudik dan lebaran, supaya perayaan hari raya Idul Fitri dapat lebih aman dan nyaman tanpa penularan Covid-19. "Kita perlu saling menjaga satu sama lain melalui protokol kesehatan, terutama karena saat ini sudah banyak prokes yang longgar, maka perlu menjaga dengan vaksinasi."

Ketua Satgas Imunisasi PAPDI, DR Dr Sukamto Koesnoe Sp.PD K-AI menjelaskan sejumlah hal mengapa vaksin untuk orang dewasa sangat penting. "Vaksin adalah cara terbaik untuk melindungi diri dan keluarga dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Vaksinasi sering difokuskan pada bayi dan balita, padahal banyak orang dewasa mungkin tidak lagi terproteksi atau tidak terimunisasi lengkap oleh vaksin yang diterima pada masa kanak-kanak. Selain itu, masyarakat jarang mendengar tentang penyakit lain yang dapat dicegah dengan vaksin yang menyerang orang dewasa semisal polio, cacar, campak, dll. Padahal ada kemungkinan penyakit lain dimana orang dewasa berisiko karena faktor umur, pekerjaan, gaya hidup, kondisi kesehatan, dan atau bepergian."

Dikatakan oleh Dr Sukamto, kelompok masyarakat yang direkomendasikan untuk menerima vaksinasi COVID 19 berdasarkan rekomendasi PAPDI 2023 tentang vaksinasi COVID-19 adalah orang dewasa usia 18-59 tahun, lansia diatas usia 59 tahun, orang dewasa dengan indikasi medis/komorbid seperti penyakit jantung, penyakit hati kronis, penyakit ginjal (gagal ginjal, hemodialisis, penyakit ginjal stadium akhir), penderita diabetes melitus tipe 2, infeksi HIV, kondisi imunokompromais sedang-berat, wanita hamil dan juga petugas kesehatan.

PAPDI mengingatkan bahwa komplikasi yang dapat terjadi pada penderita COVID-19 antara lain:

1. Pneumonia: Infeksi paru-paru yang dapat menyebabkan kesulitan bernapas, batuk berdahak, dan nyeri dada.

2. Sindrom Pernapasan Akut Berat (ARDS): Kondisi paru-paru yang terjadi akibat peradangan yang parah, menyebabkan kesulitan bernapas dan kekurangan oksigen yang serius.

3. Sepsis: Reaksi tubuh yang berlebihan terhadap infeksi, dapat menyebabkan peradangan yang merusak organ-organ tubuh.

4. Gagal ginjal: Infeksi virus COVID-19 dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal dan menyebabkan gagal ginjal.

5. Gangguan kardiovaskular: COVID-19 dapat menyebabkan peradangan pada jantung dan pembuluh darah, yang dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.

6. Gangguan neurologis: Beberapa penderita COVID-19 mengalami gangguan neurologis seperti kebingungan, kehilangan indera penciuman, dan stroke.

7. Gangguan mental: Isolasi sosial dan stres akibat pandemi COVID-19 dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi dan kecemasan.

8. Komplikasi lainnya: Beberapa penderita COVID-19 juga mengalami komplikasi lain seperti trombosis, kerusakan hati, dan masalah pernapasan kronis.

Dr Sukamto juga mengingatkan masyarakat yang mengalami gejala autoimun setelah pulih dari COVID-19, segera berkonsultasi dengan dokter untuk evaluasi dan pengelolaan yang tepat.

Vaksin Covid-19 Mandiri

Saat ini telah tersedia vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh produsen dalam negeri yaitu Indovac yang diproduksi oleh Bio Farma. Indovac merupakan vaksin COVID-19 berbasis protein subunit rekombinan yang dapat digunakan sebagai imunisasi aktif terhadap COVID-19. Vaksin ini telah memperoleh Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi sejak Desember 2023. Vaksin ini memiliki efikasi diatas 80% sehingga terbukti cukup efektif dan aman untuk mencegah penularan dan komplikasi akibat COVID 19 di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program, vaksinasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif sejak 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia. Terdapat dua kelompok yang diutamakan untuk menerima vaksinasi COVD-19 dari negara yaitu kelompok yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali dan kelompok yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin dengan dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda depan, ibu hamil, serta remaja diatas 12 tahun ke atas dan kelompok usia dengan kondisi imunokompromais sedang-berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 pilihan, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi yang diperoleh secara mandiri. Vaksin Indovac menjadi salah satu vaksin yang dapat diakses oleh masyarakat melalui jalur mandiri. Dengan adanya regulasi vaksin COVID-19 yang diperoleh secara mandiri ini, diharapkan cakupan vaksinasi COVID-19 bagi masyrakat yang membutuhkan akan meningkat. (MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru