PADANG PANJANG - Hingga Oktober 2024, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi makanan dan minuman tanpa unsur bahan daging sembelihan, masih diberikan kesempatan mengurus sertifikasi halal secara gratis, diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Segera manfaatkan layanan ini, karena lewat dari bulan Oktober bisa saja pengurusan sertifikasi halal itu berbayar," ujar Sekretaris Satgas Halal, Joni Nasri, Senin (6/5/2024), seraya menyebutkan kurang lebih 40 persen UMKM sudah mendapatkan sertifikasi halal itu.
Langkah mendapatkan sertifikasi halal, lanjutnya, dilakukan dengan mendaftar secara online melalui website sihalal.com.
"Pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun dan mengajukan sertifikasi halal. Bagi yang kurang paham bisa langsung ke Kantot Kemenag Padang Panjang atau Disperdakop UKM," ujarnya.
Dikatakannya lagi, pengajuan sertifikasi halal gratis (Sehati), melalui mekanisme self declare. Artinya pemilik usaha secara jujur menyampaikan bahan dan produksinya itu terjamin. Pendamping PPH selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
"Untuk dapat melaksanakan self declare, diperlukan adanya Pendamping Proses Produk Halal (PPH)," sebutnya.UMKM yang ingin mendapatkan Sehati, sebutnya, mesti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
Ditambahkannya, hingga 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman mesti tersertifikasi halal.
"Harapannya, lewat sertifikasi halal ini kepercayaan konsumen meningkat. UMKM bisa meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal lagi baik," katanya. (Harris/Lex)
Editor :