Penulis: Lex | Editor: Armed
PADANG PANJANG - Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Dr. Winarno M.E sampaikan Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023 di hadapan DPRD Kota Padang Panjang, Senin (13/5).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom didampingi Wakil Ketua, Imbral, S.E itu, Winarno mengatakan laporan keuangan Pemko 2023 telah diaudit BPK RI.
"Hasil pemeriksaannya telah diserahkan secara resmi oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kepada Pemerintah Kota pada 4 April 2024 lalu," sampainya.
Baca Juga
- Pastikan Perkembangan Usaha di Padang Panjang, Dekranasda Tinjau UMKM
- Pemerintahan Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya Bertekad Laksanakan P4K
- Aksi Peduli Lingkungan, Perkim LH Padang Panjang Bagikan Eco Enzyme dan Tas Daur Ulang
- Pj Sekdako Padang Panjang Sampaikan Terima Kasih atas Dedikasi dan Sumbangsih Anggota DPRD 2019-2024
- Meriahkan Festival Merah Putih, Pemko Padang Panjang Gelar Gathering Koperasi
Dikatakan Winarno, hasil pemeriksaan BPK, Padang Panjang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Status WTP untuk delapan kali berturut-turut diraih sejak 2016 hingga 2023.
"Keberhasilan Pemko dalam mempertahankan opini WTP sangat dipengaruhi oleh berbagai upaya Pemko dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan APBD, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD sampai pada tahap publikasi LKPD. Hasilnya adalah sebuah laporan keuangan yang handal dan memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan," terangnya.
Substansi dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini kata Winarno, memuat realisasi dari pelaksanaan APBD. Yaitu realisasi pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan.
"Kami berharap kiranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini dapat kita bahas bersama dalam sidang-sidang DPRD. Sehingga ranperda dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang sudah ditentukan," tutupnya. (Lex)
Komentar