Rusak Tergerus Sungai, Gubernur Sumbar Tinjau Kerusakan Jembatan Pasar Tandikek Padang Pariaman

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG PARIAMAN - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah meninjau kondisi jembatan Pasar Tandikek, di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan tersebut dikabarkan rusak akibat tergerus air sungai yang meluap beberapa waktu yang lalu.

Dengan kondisi demikian, akses masyarakat dari dan menuju Pasar Tandikek menjadi terganggu. Sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

Mahyeldi mengatakan, penanganannya tidak bisa langsung dilakukan oleh pemerintah provinsi. Perlu ada surat permohonan dulu dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sebab status jalannya adalah jalan kabupaten.

Baca Juga


"Provinsi bisa turun, setelah ada surat permohonan dari Kabupaten. Itu syaratnya, karena itu adalah jalan kabupaten," jelas Mahyeldi usai melakukan peninjauan ke jembatan Pasar Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (24/5/2024).

"Masyarakat harus laporkan dulu kondisi ini ke Pemkab, setelah itu baru ke Provinsi," tukuk Gubernur.

Kendati demikian, Mahyeldi menilai penanganan terhadap jembatan tersebut memang perlu segera dilakukan. Sebab, perannya sangat vital untuk mendukung ekonomi masyarakat di daerah tersebut.

"Paling tidak dengan jembatan darurat, agar bisa dilalui mobil-mobil kecil untuk membawa hasil pertanian dari warga," harapnya.

Gubernur juga mengingatkan masyarakat setempat, agar senantiasa menjaga lingkungan. Karena tidak semua kerusakan infrastruktur disebabkan oleh faktor alam, ada juga akibat kelalaian manusia.

Sementara itu, Ibu Eti (57) salah seorang warga setempat mengatakan sejak terdampak luapan air sungai Selasa (6/4) lalu, jembatan tersebut sudah tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.

"Kalau roda 2 masih bisa, meskipun dengan perasaan was-was," katanya.

Setelah 2 bulan rusak, jembatan tersebut belum mendapat penanganan serius dari pihak terkait. Ia berharap, dengan adanya kunjungan Gubernur, perbaikan jembatan bisa segera dilakukan. (Adpsb/Nov/Bud

Loading...

Komentar

Berita Terbaru