Wawako Bukittinggi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, sampaikan nota rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (27/05).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial,yang memimpin sidang tersebut menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung -jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Sementara, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan walikota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD tersebut, jelasnya

Baca Juga


Dikatakannya, untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD ujarnya.

Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, dalam hantarannya, menjelaskan, penyampaian ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam Ranperda itu, memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang dilampiri dengan laporan keuangan 2 (dua) Badan Usaha Milik daerah

(Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang).

LKPD Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut telah disusun dan disajikan

sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual yakni

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

"LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban yang kami sampaikan ini, telah disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik secara interim maupun terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Alhamdulillah, untuk ke-11 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023," ungkap Wawako.

Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wawako memaparkan, Pendapatan-LRA pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp. Rp733.692.996. 334, hanya berhasil direalisasikan Rp 706.975.448. 172,65 atau 96,36 % dari target yang telah ditetapkan. Sementara anggaran Belanja Daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp811.015.184.022 dengan realisasi sebesar Rp751.239.962.696,31 atau serapan anggaran sebesar 92.63%. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh defisit sebesar Rp44.264.514.523, 66 yang ditutup dengan pembiayaan.

"Untuk Pembiayaan Daerah tahun 2023 pos Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp77.322.187.688 dan direalisasikan sebesar 100% Sementara pos Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD 2023. Dengan demikian secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp33.057.673.164,80.

Pada kesempatan itu Wawako menjelaskan terhadap masingmasing pos Pendapatan, Belanja, serta Pembiayaan Daerah tersebut.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasinya Rp 123.112.709.360, 20 atau 89,59%,. Realisasi Pendapatan Transfer Rp 583.728.726. 369,00 atau 97,90%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berhasil di realisir Rp134.012.443,45.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 adalah Rp123.112.709.360,20 atau 89,59%, dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp137.413.209.479,00. Pendapatan Asli Daerah tersebut terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Untuk realisasi Pendapatan Transfer Tahun 2023 adalah sebesar Rp583.728.726. 369,00 atau 97.90% dari target sebesar Rp 596 .279.786.855,00. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer antar Daerah.

Terkait belanja daerah, Wawako, menyampaikan hal-hal yang terkait dengan Belanja Daerah yang dikelompokan atas 4 (empat) kelompok belanja yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp 721.468.847. 488 dengan

realisasi sebesar Rp 667.764.935.144 ,91 atau 92,56%. Realisasi untuk Belanja Modal adalah sebesar Rp 74.023.558. 551,40

atau 93,59% dari anggaran sebesar Rp79.095.716.534 Untuk Capaian Realisasi dari Belanja Tidak Terduga adalah sebesar Rp849.000 atau 0,08% dari Anggaran sebesar Rp1.000.000.000

Realisasi Belanja Tak terduga senilai Rp849.000 tersebut merupakan

pengembalian atas penerimaan hibah BOP PAUD HKBP yang dilakukan dengan pemindahbukuan dari Kas Daerah ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dan untuk belanja transfer Belanja untuk Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 9.450.620.000 realisasi 100% dari yang dianggarkan.

"Berdasarkan perhitungan di atas, maka secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi tahun 2023 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 33.057.673.164,80," ungkapnya

( Yus)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru