Penulis: Bdr | Editor: Armed
PAINAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (DPMKB) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (27/5), di Bapedalitbang, Sago.
Rakor TPPS dan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, S.IP, sekaligus memberikan sambutan, dan diikuti oleh seluruh stakholder terkait dengan menghadirkan sejumlah narasumber antara lain dari BKKBN Perwakilan Propinsi Sumatera Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, KUA, Camat dan Wali Nagari di Pesisir Selatan. Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan rakor TPPS tersebut adalah untuk menemukan langkah-langkah, strategi dan rumusan kebijakan yang diperlukan dalam upaya percepatan penurunan prevalensi stunting di Pesisir Selatan.
Kepala DPMKB Kabupaten Pesisir Selatan, Salman Alfarizi Brutu, SSTP, M.Si dalam laporannya mengatakan, diperlukan sinergitas dan kolobaritas semua stakeholder di daerah, sehingga akseslerasi percepatan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Pesisir Selatan dapat dicapai, atau paling tidak dapat diminimalisir.
Secara definisi Stunting adalah permasalahan gizi kronis karena kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu yang cukup lama. Jadi Prevalensi Stunting adalah jumlah keseluruhan permasalahan Stunting yang terjadi pada waktu tertentu di sebuah daerah.
Tahun 2023, Prevalensi stunting Kabupaten Pesisir Selatan sebesar 27 persen, atau lebih tinggi dari prevalensi stunting propinsi Sumatera Barat yang hanya sebesar 23,6 persen. Tentunya diperlukan daya upaya yang lebih keras lagi, mengingat target penurunan prevalensi stunting di Indonesia tahun 2024 adalah sebesar 14 persen.
Sementara itu, Kepala BKKBN Perwakilan Propinsi Sumatera Barat yang diwakiki oleh Sekretaris, Nova Dwita SE, apresiasi sekali kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan atas penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, adalah penting dan strategis dalam merumuskan langkah-langkah strategis terkait kebijakan prevalesi stunting.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, S.IP, selaku Ketua TPPS Kabupaten Pesisir Selatan mengharapkan kepada peserta rakor; Camat, Wali Nagari dan KUA di jajaran Kementerian Agama terutama kepada Mubaligh agar turut mendakwakan dan edukasi terkait stunting ini kepada anggota keluarga, dan masyarakat.
"Harapan saya kepada Camat, Wali Nagari dan KUA agar dapat menyampaikan nasehat terkait masalah stunting ini kepada semua calon pengantin disaat mengikuti proses pra nikah,"ujarnya.
Metode dakwah dan tausiah atau ceramah, yang disampaikan oleh para mubaligh tentunya akan lebih mengena dan tidak terbantahkan karena adanya perintah agama atau aqidahnya.
Karena itu, edukasi terkait stunting ini juga mudah diterima bilamana didakwakan, melaui tausia atau ceramah. Sebaliknya, apabila tidak melalui daqwa, tauziah atau ceramah akan lebih sukar untuk diterima karena dalilnya atau bukan perintah agama. Seorang ibu, karena agama atau keyakinan atas perintah agamanya sanggup menyusui anaknya selama dua tahun. Mengasih atau mengasuh anak dan menggapai keluarga bahagia "Sakinah, Mawaddah dan Warahmah".
Dengan mungutip An-Niza' ayat 9, ia sampaikan, Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
An-Nisa ayat 9, memuat peringatan kepada setiap orang tua agar merasa khawatir dan takut apabila di kemudian hari harus meninggalkan anak-anak mereka dalam keadaan lemah dan tak berdaya. Kedua, orang tua bertanggung jawab dalam mendidik anak usia dini. (Bdr)
Komentar