Catat, Ini Jadwal PPDB Online SD dan SMP di Kota Padang Panjang

Penulis: Harris/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Pemko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP secara online pada 24-26 Juni mendatang, melalui laman smartedupadangpanjang.com.

Kepala Disdikbud, Nasrul, SH, M.Si kepada Kominfo, Senin (10/6/2024) menyampaikan, PPDB ini dilaksanakan melalui empat jalur. Yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi.

"Untuk Zona SD disesuaikan menurut RT tempat tinggal berdasarkan KK. Bila daya tampung pada zona siswa penuh, siswa dapat dipindahkan ke luar zona terdekat yang masih punya kuota," katanya.

Adapun pembagian zona SMP, calon siswa yang berada di Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) mendapat pilihan di SMP N 1, SMP N 2, dan SMP N 4. Sementara itu, calon siswa di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) di SMP N 3, SMP N 5, dan SMP N 6.

Dikatakannya, calon peserta didik ditampung sesuai jarak terdekat dengan tempat tinggal dan KK yang telah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang sebelum 1 Juli 2023.

Untuk SMP, pendaftaran jalur zonasi dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, 24-26 Juni, calon siswa dapat memilih dua SMP Negeri di zona yang telah ditetapkan. Pada tahap kedua, 1-2 Juli, calon siswa memilih satu SMP Negeri di zona yang telah ditetapkan dan belum terpenuhi kuota.

Terkait jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (tercatat dalam DTKS/PKH), memiliki kartu PIP, serta untuk penyandang disabilitas. Pendaftaran sesuai dengan sekolah terdekat dengan tempat tinggal.

Sementara itu, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua/walinya pindah tugas. Ini dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan.

Sedangkan jalur prestasi, diberikan kepada calon peserta didik yang memiliki rekam jejak prestasi dengan ketentuan nilai rata-rata pada Surat Tanda Lulus minimal 85 untuk siswa SD yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

"Selanjutnya, memiliki prestasi berupa hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kota, dan Sertifikat Tahfiz," ujarnya.

Di samping itu, syarat umum calon peserta didik SD kelas 1, berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli, tahun berjalan.

Untuk calon peserta didik SMP, harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Seterusnya, calon ini telah menyelesaikan pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

"Daya tampung atau jumlah ruang kelas yang tersedia tahun ajaran 2024/2025 ini, SD N sebanyak 32 lokal, SMP N 1 (6 lokal), SMP N 2 (5 lokal), SMP N 3 (5 lokal), SMP N 4 (6 lokal), SMP N 5 (6 lokal) dan SMP N 6 (4 lokal)," jelasnya. (Harris/Lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru