KPU Sumbar Tunggu Berkas Irman Gusman Umunkan Dirinya Eks Koruptor

Penulis: BM | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat masih menunggu berkas Irman Gusman untuk kelengkapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan DPD RI.

Untuk itu, KPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk memenuhi persyaratan berkas PSU pemilihan DPD RI dengan tenggat akhir 21 Juni 2024.

Penegasan ini disampaikan Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, sdikutip BeritaMinang sebagai dilansir tempo.co, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga


Ia menyebutkan, pihaknya menunggu besok Pak Irman Gusman untuk mengantarkan berkasnya kepada KPU Sumbar.

Ory juga menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI itu jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang. MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.

Menurut Ory, 21 Juni 2024 juga merupakan batas akhir Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.

"Kami menunggu berkas yang mengumunkan Pak Irman sebagai eks terpidana korupsi. Selanjutnya kami akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI," ujarnya.

Irman Gusman adalah mantan terpidana korupsi impor gula. Dia dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Irman bebas pada September 2019 setelah tiga tahun mendekam dipenjara. Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Irman dan menyunat masa hukumannya dari awalnya 4,5 tahun jadi 3 tahun.

Ory mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni adalah penetapan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.

Dia melanjutkan, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhoc Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, dan sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih. (BM)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru