KPU Sumbar Terima Dokumen Mantan Terpidana Irman Gusman

Penulis: Romelt/BM/R | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar telah menerima dokumen bukti administrasi pengumuman secara jujur dan terbuka perihal jati diri Irman Gusman sebagai mantan terpidana pada Jumat pagi (21/6/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, setelah menerima dokumen yang disampaikan Tim LO Irman Gusman tersebut, KPU Sumbar melakukan verifikasi administrasi.

"Hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diteruskan ke KPU RI untuk proses selanjutnya," kata Ory.

Baca Juga


Langkah berikutnya adalah KPU RI akan menetapkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumbar.

Sesuai jadwal, KPU RI pada 22 Juni ini akan mengumumkan DCT DPD Dapil Sumbar yang akan menjadi peserta Pemungutan Suara Ulang.(PSU) yang dijadwalkan digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Di sisi lain, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota juga mempersiapkan penyelenggara ad hoc Pilkada 2024, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mereka akan diberikan tugas tambahan untuk menyelenggarakan PSU DPD RI Dapil Sumbar serta mempersiapkan pencermatan terhadap DCT, Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya.

KPU Sumbar akan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas persiapan pelaksanaan PSU.

"Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses pemilu dan keterlibatan aktif dari semua pihak yang terkait," tambah Ory. (Romelt/BM/R)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru