Penulis: IPS | Editor: Medio Agusta
LIMA PULUH KOTA - Untuk mendukung terwujudnya statistik sektoral yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Penilaian Interview Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPPS). Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Badan secara virtual pada Rabu (26/06/2024) di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Lima Puluh Kota, Payakumbuh.
Kepala Diskominfo diwakili Sekretaris Dinas Kominfo Muftil Wahyudi mengatakan Dinas Kominfo sebagai Walidata bersama Badan Pusat Statistik Kab. Lima Puluh Kota sebagai Pembina Data serta Bapelitbang sebagai koordinator telah melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan statisik sektoral yang berkualitas, salah satunya dengan melakukan Sosialiasi dan Pembinaan EPPS ke setiap Perangkat Daerah "Untuk tahun ini Dinas Kesehatan dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan terpilih mewakili Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi objek penilaian EPPS Tahun 2024," ungkapnya.
Ia menambahkan sebelum penilaian interview, Pemkab Lima Puluh Kota telah melewati beberapa tahapan penilaian yaitu penilaian mandiri dan penilaian dokumen.
Baca Juga
- Bupati Safaruddin Tinjau Lokasi Bencana, Pastikan Evakuasi dan Pembersihan Material Berjalan Lancar
- DWP Lima Puluh Kota Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Dalam Rangka Peringatan Hut ke 25
- 5 Paslon Cawako dan Wawako Payakumbuh Ikuti Debat Publik Putaran Kedua Pilkada Payakumbuh
- Pemko Payakumbuh Siapkan 20 hektare Lahan Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Linmas Siap Kawal Keamanan dan Ketertiban Pilkada 2024 Di Payakumbuh
"Penilaian mandiri yang terdiri atas pemenuhan 5 domain dan 38 indikator berupa pengumpulan bukti dukung dari 2 perangkat daerah tersebut selama 1 april s/d 31 Mei," terangnya.
Sementara itu Kepala BPS Lima Puluh Kota Yudi Yos Elvin mengatakan penilaian EPPS belum berakhir. "Akan ada tahapan penilaian lagi setelah ini yang hasilnya akan dirilis pada bulan september tepatnya pada hari statistik, " ucapnya. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Yulia Masna.
Sesuai dengan amanah Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan bahwa EPPS digunakan untuk mengukur capaian penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan penyelenggaraan Statistik Sektoral dengan cara mengukur kematangan (maturity level) dari Penyelenggaraan Statistik Sektoral pada instansi pusat dan Pemerintah Daerah. Hasil EPPS dipresentasikan dalam bentuk Indeks Pembangunan Statistik (IPS). (Fo)
Komentar