Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,senin (22/07)
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun dua orang yang dilakukan Tahap II yaitu:
Baca Juga
1. Tersangka HM selaku pihak swasta.
2. Tersangka HLN selaku Manager PT QSE.
Tim Penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
1. Tersangka HM
a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
- 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
- 2 unit Ferarri;
- 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
- 1 unit Porsche;
- 1 unit Rolls Royce Cullinan;
- 1 unit Mini Cooper;
- 1 unit Lexus RX300;
- 1 unit Vellfire 2.5G.
c. Tas branded sebanyak 88 unit;
d. Perhiasan sejumlah 141 buah;
e. Uang sejumlah USD 400.000;
f. Uang Rp13.581.013.347;
g. Logam mulia.
2.Tersangka HLN
a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
- 1 unit Toyota Kijang Innova;
- 1 unit Lexus UX300E;
- 1 unit Toyota Alphard.
c. Tas branded sebanyak 37 unit;
d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
h. Uang sejumlah SGD 2.000.000;
i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni:
* Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN;
* Dari kerja sama tersebut,.Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan. (Yus)
Komentar