DSP BNPB Ditransfer, Jalan Lubuk Mata Kucing dan Jembatan Tanjung Padang Panjang Segera Dikerjakan

Penulis: Harris/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG — Pemko melalui BPBD Kesbangpol telah menujuk dua rekanan yaitu PT. Amar Permata Indonesia untuk membangun kembali Jalan Lubuk Mata Kucing dan CV Gaiden untuk Jembatan Tanjung setelah BNPB mentransfer Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp2,8 miliar atau 30 persen dari dana yang diajukan Rp9,3 Miliar.

Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, SSTP, M.Si, Selasa (23/7/2024) pada sosialisasi pembangunan kedua jalan yang rusak akibat banjir bandang dan lahar dingin itu mengatakan, pengerjaan dua akses ini ditargetkan tiga bulan. Awal bulan November sudah serah terima pengerjaannya.

"Pembersihan area dan perencanaan bakal dilakukan besok oleh pihak rekanan. Kami meminta dukungan seluruh warga di sekitar Lubuk Mata Kucing dan Tanjung dapat mendukung pengerjaan jalan itu bisa selesai dengan baik dan sesuai target," ujarnya.

Adapun penunjukan langsung dua rekanan ini, kata Venda, mengacu pada peraturan yang telah berlaku. Lantaran berkaitan dengan penanganan keadaan darurat, tidak ada proses tender atau seleksi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Rincian proyek masing-masing jalan ini setelah berkonsultasi dengan Dinas PUPR dan disetujui BNPB, sebut Venda, yaitu Rp7.474.648.793,88 untuk jalan Lubuk Mata Kucing. Sedangkan di Tanjung Rp1.949. 812.846,30. Artinya 30 persen dana (Rp2,8 miliar) yang ditransfer sebagai pengerjaan awal di Tanjung yaitu sekitar Rp 580 juta. Sisanya untuk Lubuk Mata Kucing.

Lebih lanjut disebutkannya, pemilihan konstruksi pembangunan Jalan Lubuk Mata Kucing nanti, direncanakan menggunakan Retaining Wall Concrete (RWC) sebagai penahan tanah dan arus sungai. Sementara itu, pada jalan Tanjung, bakal dipilih jenis gorong-gorong baja pipa Aramco dengan diameter 4 meter.

Dikatakan Venda, secara prosedural Pemko telah cepat mengajukan penganggaran kepada BNPB pascabencana ini. DSP yang baru saja ditransfer ini karena BNPB mesti menyelesaikan secara keseluruhan pengajuan yang sama di 71 daerah tertimpa bencana di Indonesia.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako, Ewasoska, SH menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tahapan yang diamanahkan peraturan perundang-undangan. Hal ini berhubungan dengan pemanfaatan dana tanggap darurat yang berasal dari BNPB. Intinya seluruh masyarakat dan elemen terkait dapat bersinergi menyukseskan kegiatan pembangunan tersebut. (Harris/Lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru