Penulis: Rel | Editor: Marjeni Rokcalva
PAYAKUMBUH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota payakumbuh menerbitkan pengumuman pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kota payakumbuh 2024. Pengumuman dengan nomor Nomor: 25/PL.02.2-Pu/1376/2024 itu berisi syarat serta tahapan pendaftaran bakal calon.
KPU menulis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota payakumbuh mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota payakumbuh Tahun 2024 sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 441 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Kota Payakumbuh Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 7.881 (tujuh ribu delapan ratus delapan puluh satu).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh sebagai berikut:
Waktu pendaftaran :
Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 -- Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 -- Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.
Tempat : Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh.
Syarat;
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Wakil Walikota kota payakumbuh harus memenuhi persyaratan:
Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR,DPD,atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota kota payakumbuh Tahun 2024 sebagai berikut:
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota payakumbuh mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Komisi Pemilihan Umum Kota payakumbuh;
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota payakumbuh menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota payakumbuh serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link: https://s.id/FormPKPU8Tahun2024.
Komisi Pemilihan Umum Kota payakumbuh membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota payakumbuh Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota payakumbuh Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: kpukotapyk@gmail.com
b. Nomor HP Rahmad Deni (081270353111), Hadi Al Hasan (082285841919) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Payakumbuh yang beralamat di Jalan RKY. Rasuna Said, Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat 26217.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON WALIKOTA TAHUN 2024 dapat di Klik di Link Berikut;
https://drive.google.com/file/d/1LNT3VzZpPveac4VWVDgNN1Q9odhmINXf/view?usp=sharing
Atau bisa di Web KPU Kota Payakumbuh
(Rel)
Komentar