Penulis: Andes/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG -- Untuk membantu pelaku usaha mendapatkan akses pembiayaan yang lebih terjangkau, Pemko Padang Panjang mengajak pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan Program Subsidi Bunga yang telah diluncurkan sejak Agustus lalu.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Disperdagkop UKM Padang Panjang, Riny Lisdayani, S.Sos, Selasa (1/10/2024) menjelaskan, Program Subsidi Bunga/Margin yang dikenal sebagai Sayang UMI, merupakan kerja sama antara Pemko dan Bank Nagari. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses permodalan yang murah kepada pelaku usaha mikro di Padang Panjang.
"Subsidi bunga ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan NIB Padang Panjang dari semua sektor usaha. Program pinjaman ini berkisar antara Rp1 juta hingga Rp100 juta. Dari 10 persen bunga per tahun, yang ditanggung nasabah 3 persen sedangkan 7 persen ditanggung Pemko," jelasnya.
Baca Juga
- 23 Auditor Inspektorat Pemko Padang Panjang Ikuti Pemetaan Kompetensi
- Begini Cara Pemko Padang Panjang Berupaya Pertahankan Gelar Kota Informatif
- Persiapan Penilaian Smart City, Seluruh OPD Pemko Padang Panjang Diminta Berpartisipasi Aktif
- Buruan! Pemko Padang Panjang Buka 71 Formasi PPPK
- Usulan Pemko Padang Panjang Disetujui Kemensos, 115 Disabilitas Terima Bantuan Atensi
Dengan subsidi ini, tambah Riny, berharap pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya, membeli peralatan, serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung operasional mereka.
Pemko mengharapkan agar program ini dapat membantu pelaku usaha kecil meningkatkan bisnis mereka tanpa terkendala masalah permodalan. Sekaligus terhindar dari jeratan pinjaman online atau rentenir yang memberatkan.
"Kami berharap informasi terkait program ini dapat tersosialisasikan secara luas di masyarakat Padang Panjang. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha," sebutjya.
Prosedurnya, UMKM dapat mendaftar dan melengkapi berkas ke Bank Nagari. Bank Nagari akan melakukan survei dan seleksi terhadap prosedur pemberian kredit. Jika disetujui, dana akan dicairkan, dan Bank Nagari akan mengklaim subsidi bunga kepada Pemko. (Andes/Lex)
Komentar