Bupati Sutan Riska Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda RPJPD Dharmasraya 2025-20245

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Bertempar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya, Rabu (17/7/2024), DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Penyampaian nota penjelasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Bupati menyebutkan, penyusunan RPJPD ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.

Baca Juga


Selain itu, Bupati Dharmasraya juga menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD ini telah melalui beberapa tahapan diawali dengan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir dan penetapan.

Secara umum Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 memiliki 9 (sembilan) pasal yang dimuat dalam lampiran dokumen yang terdiri dari enam Bab.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto serta didampingi oleh Wakil Ketua Adi Gunawan dan Ade Sudarman. Selain itu rapat juga turut dihadiri oleh Forkopimda, OPD serta tamu undangan lainnya. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru