Penulis: Kmf/Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA -- Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada Upacara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara ini berlangsung pada hari Sabtu, (17/08/2024).
Pada tahun ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 277 orang diantaranya, 201 orang untuk narapidana dan 76 orang untuk tahanan. Jumlah WBP yang diusulkan remisi sebanyak 184 orang sesuai dengan SK remisi dengan nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, SK remisi nomor, PAS-1606.PK.05.04 tahun 2024, SK remisi dengan nomor PAS-1604.PK.05.04 Tahun 2024 (RU I) yang keluar sebanyak 169 orang.
Dengan rincian remisi satu bulan sebanyak 25 orang, remisi dua bulan sebanyak 29 orang, remisi tiga bulan sebanyak 47 orang, remisi umum empat bulan sebanyak 34 orang, remisi umum lima bulan sebanyak 28 orang dan remisi umum enam bulan sebanyak 4 orang. Jumlah keseluruhan RU I sebanyak 169 orang. Remisi susulan sebanyak 15 orang, 25 orang WBP tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan remisi. 7 orang WBP mendapatkan Reg F juga tidak mendapatkan remisi.
Baca Juga
- UNP Expo 2023 Hari Pertama, Ada Talkshow Bersama Kemenkumham Bertemakan Melek HKI
- Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
- Diterima Pj Wako Jasman, Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Kunjungi Pemko Payakumbuh
- Lapas Bukittinggi Bayarkan Premi Terhadap Hasil Pembinaan Kemandirian Produk Bernilai Jual
- Kanwil Kemenkumham Sumbar, Deklarasi Zero Halinar
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly yang dibacakan Sutan Riska mengatakan, bahwa hari ini merupakan momen yang sangat penting bagi kita. Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta. Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih, mengenang serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini.
"Peringatan hari kemerdekaan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan dan keteguhan untuk menggapai harapan masa dengan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera. Sebagai cita-cita perjuangan bangsa. Seperti yang termuat dalam sila kelima Pancasila," kata Bupati yang membacakan sambutan Menteri.
Selain itudapat dijadikan sebagai momentum dalam rangka menumbuhkembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawan, keperintisan, dan kesetiakawanan social. Momentum ini dijadikan satu langkah baru untuk membangun keyakinan dan optimism sebagai warga bangsa, untuk dijadikan landasan revolusi karakter bangsa Indonesia menjadi Negara maju dan bermartabat.
Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi serta telah memenuhi syarat administrative dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini, dapat menjadi motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini terinternalisasi dalam diri saudara, dan menjadi bekal mental, spiritual dan social saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari," tegasnya lagi.
Sedangkan menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo, dalam sambutannya menyampaikan, pemberian pengurangan masa menjalani pidana atau remisi merupakan saat yang dirindukan oleh warga binaan. Sebab dengan dengan remisi warga binaan lebih cepat mengikuti kegiatan pembinaan pada tahapan yang lebih luas ruang geraknya, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga (asimilasi), dan cuti menyelang bebas.
Budi Setyo Prabowo juga menfatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembinaan narapidana agar mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Maka telah dilakukan berbagai kegiatan, yakni; pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, pembinaan olahraga dan kesenian, layanan kesehatan, layanan penerimaan tahanan dan layanan kunjungan keluarga WBP.
"Jika setelah bebas mereka jadi orang yang taat hukum bukan semata-mata karena keberhasilan kami,sebaliknya jika mereka menjadi kambuhan (residivis) pun bukan semata-mata kegagalan kami,karena banyak faktor seseorang melakukan tindakan," tegas Kalapas.
Kalapas juga menyebutkan,dalam rentang waktu satu tahun terakhir, pelarian dan gangguan keamanan lainnya di Lapas Dharmasraya nihil. Ini berkat kesabaran dan tingginya dedikasi para warga binaan dalam menjalani proses pembinaan ataupun masa penahanan,dan hukuman penjara disamping kecermatan petugas dalam melaksanakan tugasnya.
"Alhamdulillah, kita juga dibantu oleh petugas kepolisian Polres Dharmasraya, dan Satuan Kompi Brimob Dharmasraya dalam bidang pengamanan. Dan dengan adanya patroli sambang ke Lapas Dharmasraya kondisi Lapas tetap kondusif, aman dan tertib,. Selain itu kita juga melakukan razia/penggeledahan bersama aparat penegak hukum, Polri maupun TNI untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lapas." ujar Kalapas.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh, Ketua DPRD Dharmasraya, Wigiono, anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung, Komandan Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sumbar, Sekda, Kepala OPD dan undangan lainnya. (Kmf/Eko)
Komentar