Penulis: Do | Editor: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Hadir secara daring dari ruang pertemuan Randang lantai II kantor Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno (Pj. Wali Kota Payakumbuh) ikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker), Kamis (31/10/2024) pagi.
Agendakan pembahasan antisipasi terkait maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2025 ini Suprayitno turut didampingi Sekretaris Daerah, Rida Ananda, Plt. Asisten II ekonomi dan pembangunan, Wal Asri, kepala Dinas Kokunikasi dan Informatika, Junaidi, kepala bagian perekonomian Setdako, Arif Siswandi, kepala bagian umum Setdako, Budi Kurniawan, dan kepala bidang Tenaga Kerja Elya Harmi bersama jajaran.
Awali penyampaian dan dibuka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rakor berlanjut pada penyampaian dan paparan dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli terkait semua hal yang telah diagendakan untuk Rakor dilangsungkan.
Baca Juga
- 2 Sekolah di Payakumbuh Masuk Dalam Daftar Penilaian Unit Kesehatan Sekolah Tingkat Sumbar
- Deklarasi Dukungan, KAN Koto Nan Ompek Ajak Masyarakat Menangkan Paslon Almaisyar-Joni Hendri
- Isu Daging Positif Rabies, Pj Wako Payakumbuh Kunjungi Los Daging Pasar Ibuh
- Pj Wako Suprayitno Hadiri Temu Lapang Dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan
- Menyelisik Kredibilitas Profesional, Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Uji Kompetensi Wartawan
Banyak hal yang disampaikan Yassierli dalam paparannya, terkait dengan PHK yang terjadi selama ini, Menteri Tenaga Kerja menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar dapat menjaga stabilitas dan kondusifitas bagi industri/perusahaan serta para pekerja/buruh dan karyawan agar bisa terjaga
Lebih lanjut, Yassierli tekankan jika Kementrian Tenaga Kerja telah menyusun agenda penting ketenagakerjaan yang akan segera diselesaikan;
1. Tanggal 31 Oktober 2024, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materil UU cipta kerja kluster ketenagakerjaan,
2. Tanggal 6 November 2024, penyerahan 22 jenis data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kemnaker untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai dasar penghitungan upah minimum,
3. Tanggal 11 hingga 20 Novermber 2024, masa sidang dewan pengupahan Provinsi,
4. Tanggal 21 November 2024, batas akhir pengelana Upah Minimum Provinsi (UMP),
5. Tanggal 22 sampai 29 November 2024, masa sidang dewan pengupahan Kabupaten/Kota,
6. Tanggal 30 November 2024, batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan
7. Tanggal 1 Januari 2025, pemberlakuan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Rakor yang dipimpin Tito Karnavian (Mendagri) itu diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia, Gubernur dan Wali Kota/Bupati.
Setelah mendengarkan arahan dan paparan dari Kemnaker, Pj. Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno kepada media mengatakan jika banyak pesan yang disampaikan Menaker terkait isu PHK dan UMP yang akan segera ditetapkan.
"Alhamdulilah, bapak menteri tadi meminta agar komunikasi dengan para pekerja dan pengusaha agar dapat dipererat lagi guna persiapan untuk penetapan upah minimum yang akan diberlakukan tahun 2025 nanti agar dapat dirembukan secara bersama," sampai Suprayitno.
Terkait dengan PHK, Suprayitno sampaikan bahwa sebentar lagi proses pesta demokrasi akan segera dihelat, dan untuk hal ini tentunya harus sama-sama kita jaga agar situasi dan kondisi dimasa hingga pesta demokrasi dilaksanakan berlangsung kondusif," ungkapnya.
"Dimasa (pesta demokrasi) saat ini sangatlah krusial. Bapak menteri menghimbau agar situasi di daerah dapat terjaga, jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat yang akan berdampak terhadap ekonomi menjadi tidak baik," beber Suprayitno.
Untuk himbauan Menaker tersebut, Suprayitno tekankan akan segera dilakukan upaya dari Disnaker Kota Payakumbuh untuk deteksi dini potensi-potensi perselisihan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Payakumbuh dalam upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial terutama PHK masal. (Do)
Komentar