Penulis: Rnd | Editor: Marjeni Rokcalva
IV JURAI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan mekakukan Perekaman E KTP bagi warga Penyandang Disabilitas dan Lansia di Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Selasa (5/11/2024).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Beriskhan mengatakan, perekaman E KTP ini dilakukan untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Beriskhan mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga lansia dan disabilitas yang kesulitan datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.
Baca Juga
Dengan adanya perekaman E KTP ini, diharapkan warga penyandang disabilitas dan lansia dapat lebih mudah mengakses layanan publik yang memerlukan identitas resmi seperti pendaftaran program kesehatan, pendidikan, dan bantuan lainnya.
Selain itu, perekaman E KTP juga akan membantu dalam memperkuat data kependudukan yang akurat dan terupdate.
Diharapkan perekaman E KTP ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses dalam administrasi kependudukan.
Berikut cara untuk mengajukan layanan jemput bola perekaman KTP-el yaitu Hubungi Wali Nagari setempat. Wali Nagari mengajukan permohonan perekaman KTP-el..
Petugas Dukcapil akan datang ke rumah untuk melakukan perekaman KTP-el.Persyaratan untuk perekaman KTP-el. (Rnd)
Komentar