Penulis: Hms/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA -Seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor berhasil diamankan Anggota Tim unit Opsnal Polres Dharmasraya dengan Unit Reskim Polsek Sungai Rumbai, Kamis (13/02). Saat hendak ditangkap, Pelaku berusaha melawan untuk melarikan diri, dan atas hal tersebut petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Hasil penangkapan pelaku pencurian motor tersebut di benarkan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto. SH yang didampinggi Kanit Opsnal IPDA Wely Wahyudi Saat di temui di IGD RSUD Sungai Dareh, Kamis malam (13/02) mengatakan memang betul sekali anggota kami telah mengamankan seorang laki diduga pelaku Pencurian Sepeda Motor.dan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.
Penangkapan seorang pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat LP / 81 / K/ XII / 2019 Polsek Sungai Rumbai, tanggal 4 Desember 2019 tentang Pencurian Kendaraan bermotor Roda dua. Dengan berdasarkan laporan tersebut Anggota Tim unit Opsnal Polres Dharmasraya dengan Unit Reskim Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Baca Juga
- Bupati Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Singgalang Polres Dharmasraya
- Operasi Antik Singgalang 2024, 3 Pelaku Narkotika Diringkus Polres Dharmasraya
- Kapolres Dharmasraya Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Hardiknas
- Satlantas Polres Dharmasraya Tangani Innova Masuk Jurang di Sialang
- Amankan Lebaran 2024, Polres Dharmasraya Kerahkan 210 Personel
"Dan pada hari ini Kamis, tanggal 13 pebruari 2020 sekitar jam 14.30 wib pelaku pencurian yang berinisal G (33) berhasil kita amankan di kediamannya di desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Tebo Propinsi Jambi", ujar Kasat Reskrim.
Kasat Menambahkan, Penangkapan pelaku curanmor tersebut berkat informasi dari masyarakat setempat. Saat pelaku ini akan di tangkap, pelaku ini sempat melawan dan kabur, dan akhirnya terpaksa berikan tindakan yang tegas dan terukur yang didahului dengan tindakan peringatan.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk Proses lebih lanjut.
Untuk pertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara ," tutup Kasat Reskrim.
(Hms/Je)
Komentar